Kamis, 18 Apr 2024 11:24
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Polisi tangkap fesbuker di Gorontalo yang posting ujaran kebencian

Gorontalo (utamanews.com)

Oleh: Amin

Sabtu, 03 Jun 2017 05:03

Mengaku kesal karena motornya diamankan polisi saat razia, seorang fesbuker (pengguna facebook), NM, 19 tahun, memposting ujaran kebencian melalui akunnya terhadap institusi POLRI.

Akibat perbuatannya itu, warga Kel. Tenilo Kec. Kota Barat Kota Gorontalo ini diamankan oleh anggota Polsek Kwandang ke Polres Gorontalo Kota, Kamis malam (1/6/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

NM dibawa ke Polres terkait tindakan yang dilakukannya yaitu memposting kalimat bermuatan "ujaran kebencian" terhadap institusi POLRI ke salah satu grup media sosial Facebook "PORTAL GORONTALO".

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya, SIK mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 sekitar pkl. 02.00 Wita dini hari.

"Pada saat itu, adik pelaku, DM, melaporkan kepada pelaku bahwasannya sepeda motor yang dikendarainya telah diamankan oleh pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan operasi cipta kondisi, NM kemudian langsung mengambil HP miliknya dan memposting beberapa kalimat yang isinya mengujar kebencian kepada Polisi dengan kata-kata yang tidak pantas," terang Yan Budi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diproses oleh pihak Satreskrim Polres Gorontalo Kota.

Sementara Kabid Humas Polda, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dihubungi di ruangannya membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar telah diamankan seorang lelaki yang mengujar kebencian dan menghina Polisi melalui Medsos. Saat ini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut. Dan saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Gorontalo jangan mudah menshare kalimat-kalimat yang berisi ujaran kebencian, menghasut, provokatif ataupun menghina seseorang/kelompok dengan menggunakan media sosial ataupun media lainnya, karena ada sanksi hukumnya. Gunakan media sosial untuk jalin pertemanan dan hal-hal positif, bukan untuk sarana mengujar kebencian," ajak Wahyu.

Editor: Sam

T#g:GorontaloITE
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️