Personil Polres Binjai melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah beserta bangunan seluas 1.813 M2 yang terletak di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat oleh Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (2/3).
Pengamanan eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Stabat nomor : PEN.EKS/2022/3/Akta.HT/2018/PN.SBT Tanggal 21 Februari 2022, tentang pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap tanah beserta bangunan seluas 1.813 M2.
"Benar, peaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan dan Penyerahan terhadap tanah beserta bangunan oleh PN Stabat, yaitu dalam perkara perdata antara Cahaya Terang Perangin Angin sebagai Pemohon eksekusi, melawan Ramlan Bangun sebagai termohon eksekusi," urai PS Kasi Humas Polres Bijai, Iptu Junaidi, Rabu (2/3) malam.
Pantauan awak media, sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu dilakukan pembacaan putusan oleh Panitera dan Jurusita pengadilan Negeri Stabat dan dilanjutkan dengan pengosongan bangunan.
"Alhamdulillah Kegiatan eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif," beber Iptu Junaidi.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini yaitu Aslam Irpan Daulay SH selsku Panitera, Setia Budi Sitepu SH selaku Juru Sita, Rehulina Brahmana SH, Erudin SH, Kapolsek Sei Bingei AKP Japaris Perangin Angin SH, Kasat Samapta Polres Binjai AKP Endramawan Sitepu SH, Kasubagdalops Bagops Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Sub Den Pom 1/5-2 Binjai, Personil Polres Binjai dan Personil Polsek Sei Bingei, Kades Emplasemen Kwala Mencirim Asmawati Br Sinulingga, Kadus Ban Rejo Medi Triono, serta Cahaya Terang Perangin Angin sebagai Pemohon.
"Sedangkan untuk pihak termohon tidak hadir," demikian pungkas PS Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi.