Wanita berinisial, FS, 23 asal Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu ini benar-benar tidak tahu malu.
Betapa tidak, wanita berstatus mahasiswa ini mengaku-ngaku polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan.
Informasi dihimpun, aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap, 35, yang ada di Lingkungan VII, Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira April 2022 yang lalu.
Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah.
Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan. Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.
"Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motornya korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (06/06/2022) malam.
Bahkan, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan. Pucuk dicinta ulam pun tiba, Aminah terpedaya akan kata-kata manis dari FS.
Aminah bahkan rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.
"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta. Kedua, sebanyak Rp2 juta juga. Ketiganya, sebanyak Rp4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta," sebut Kapolres.
Namun begitu, meski sudah menyerahkan uang dengan total jumlah Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tidak kunjung rampung. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakanya.
Tidak terima, Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak. "Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," pungkas Kapolres.