Kamis, 21 Mei 2026

Polres Tapteng Amankan Seorang Nelayan Beserta Empat Paket Narkoba

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Kamis, 19 Mei 2022 20:49
Pelaku dan barang bukti saat diamankan
Istimewa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu inisial RSS (38) warga Jl. Malaka, Kel. Pancuran bambu Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa, (17/5/22) Pukul 20.15 wib.

Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang adanya pengedar sabu sering bertransaksi Narkoba di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi rumah terduga pelaku.

"Merasa yakin akan ada transaksi Tim langsung melakukan penggerebekan dan masuk kedalam rumah dan ketika itu melihat terduga RSS berada di dekat pintu kamar tidur," sebut Gurning.
Setelah RSS diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat diamankannya RSS dan pada saat dilakukan pengeledahan, personil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna silver yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tissue warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver dari lantai ruang tamu terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari lantai kamar.

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih 2,99 gram (dua koma sembilan puluh sembilan gram) dan disita sebagai barang bukti.

AKP Juli Purwono, SH, MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RSS digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later