Sebanyak 5 dari 7 orang yang diamankan Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Binjai saat dilakukan penggerebekan di sebuah barak narkoba yang berada di Pasar IV, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan pada Senin (27/6) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rivaldi Pane SH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/6) pagi.
"Pada saat dilakukan penggerebekan, kita mengamankan 7 orang pria. Dari jumlah itu, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 2 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti," ungkap AKP Irvan Rivaldi Pane.
Dalam penangkapan itu, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggerebekan.
"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu belasan bong (alat hisap Sabu Sabu-red) mancis dan plastik klip bening," tegasnya.
Sedangkan untuk ke-lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lanjut AKP Irvan Rivaldi Pane, terbukti positif menkomsumsi narkoba setelah dilakukan tes urin terhadap mereka.
Saat disinggung siapa pemilik barak narkoba tersebut, AKP Irvan Rivaldi Pane belum berani menyebutkannya karena masih dalam penyelidikan. "Masih kita dalami," pungkasnya.
Diketahui, petugss Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai, menggerbek kampung narkoba yang berada di Jalan Samanhudi, Pasar IV, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (27/6) kemarin.
Dilokasi penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan 7 orang pria, yakni HM (41) warga Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, OW (33) warga Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, HS (52) warga Gugus Depan, Kecamatan Binjai Kota, MS (22) warga Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, AG (36) warga Pasar Keliling Namurambe, BS (25) warga Jalan Samanhudi, dan HW (34) warga Jalan Samanhudi.
Tidak hanya mengamankan 7 orang pria itu, dalam penggerebekan tersebut, Satnarkoba Polres Binjai juga mengamankan barang bukti berupa 12 alat hisap Sabu Sabu (Bong).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rivaldi Pane SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penggerebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting.
Berdasarkan info tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit II Sat Narkoba Polres Binjai Ipda Parulian Sitanggang, untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Polisi langsung menggerebek lokasi barak narkoba yang berada di area persawahan milik warga itu.
Informasi yang beredar di masyarakat, barak narkoba tersebut milik seorang warga berinisial KD, warga Pasar IV Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Bahkan barak tersebut sudah beroperasi sekitar setahun belakangan ini.
"Barak narkoba itu, memang bikin resah saja. Kami masyarakat gak bisa berbuat apa apa. Karena kalau ada yang keberatan dengan keberadaan lokasi itu, pasti kami masyarakat akan mendapat intimidasi dari preman preman disana," beber warga sekitar yang namanya enggan disebutkan karena takut keselamatannya terancam.