Oleh: Derman Yatviko/Dedek Susanto
Jumat, 21 Feb 2020 19:51
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas
Budi Wibowo (43) warga Sarang Puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai harus meringkuk di Sel Mapolsek Dolok Masihul setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis Daun Ganja di rumahnya, Kamis (20/02/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,M,Hum kepada media, Jumat (21/02/2020) mengatakan penggerebekan di rumah terduga pengedar ganja itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis daun ganja tersebut.
"Atas laporan tersebut kami lakukan penggerebekan bersama kepala Desa, kemudian berhasil menemukan barang bukti narkoba daun ganja kering di atas Kulkas. Pelaku mengaku membeli narkoba jenis daun ganja dari Bandar ZF di daerah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan sudah 5 bulan menjalani bisnis haram tersebut", kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.