Polsek Medan Baru Amankan 15 Kg Ganja dari Warga Tembung
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian/Rls
Selasa, 19 Mar 2019 08:49
Istimewa
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 15 Kg dan mengamankan dua orang tersangka, Senin sore (18/3/2019).
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Lumban Tobing SIK mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya seorang laki-laki yang bernama Bembeng sedang menawarkan ganja sebanyak 70kg.
"Kemudian tim melakukan 'undercover buy' sebagai pembeli. Selanjutnya dilakukan transaksi dan tawar menawar dengan tersangka. Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari kantong celananya sebagai barang contoh, petugas langsung melakukan penangkapan, dan melakukan pengembangan ke tempat penyimpanan ganja di jalan Pasar Ibu Desa Percut. Di lokasi tersebut ditemukan daun ganja kering sebanyak 15 paket dgn berat 15 kg", jelas Kapolsek.
Dijelaskan juga bahwa saat pengembangan, kedua tersangka berupaya melarikan diri, sehingga petugas melaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku guna melumpuhkan.
"Kedua tersangka, Bambang Prihandono, 39 tahun, alamat Pasar 10 Gg. Abadi Medan Tembung dan Rudianto, 45 tahun, alamat jalan Al Ridho Gg Buntu Bandar Kalipa, mengakui sebagai agen pengedar ganja, dan setiap penjualan mendapat keuntungan Rp100.000 sampai 200.000 per kg", pungkasnya.