Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Curat di Sekolah Swasta Pembangunan
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Selasa, 17 Sep 2024 16:47
Istimewa
Pelaku A (29) beserta barang bukti saat di Polsek Perbaungan
Tak lega dan belum sempat bmenikmati hasil kejahatan nya, seorang pelaku pencurian pembongkaran Sekolah di ringkus tim opsnal reskrim Polsek Perbaungan, A (29) warga Desa Bentang Anyar Kec. Minyak Pahit Kab. Aceh Tamiang Prop Aceh. Pelaku berhasil melakukan kejahatannya pada hari Minggu 15/9/2024 yang lalu di gedung Sekolah Swasta Pembangunan Perbaungan Jalan Stasiun No. 5 Kel. Simpang Tiga Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Mohammad Fani Fadillah (31) selaku pelapor yang juga sebagai guru pengajar di sekolah SMP/SMA Pembangunan, Perbaungan melaporkan kejadian pencurian di gedung sekolah tempat nya mengajar kepada kepolisian Polsek Perbaungan dan Polsek Perbaungan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Pada hari Selasa 17/9/2024 , sekira pukul 03.00 Wib subuh pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Perbaungan di jalan Cempaka Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Sergai. Dan dari pengakuan pelaku ia telah mengambil atau mencuri 21 (Dua Puluh Satu) unit Chroome Book Merk ZYREX dan AXIO milik Sekolah Swasta Pembangunan Perbaungan yang disimpan dirumah penjaga sekolah Swasta SMA/SMP Pembangunan dengan cara masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan Tang.
Kemudian Tersangka menunjukkan barang hasil curian yang masih disimpannya tersebut, selanjutnya dari lokasi ditemukan sejumlah barang yang digondol nya berupa 5 (Lima) Buah Kotak Chromebook Merk Zyrex, 11 (sebelas) Unit Chroome Book merk Zyrex, 10 (sepuluh) Unit Chroome Book Merk AXIO, 15 (unit) charger, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah kaos serta 1 (satu) buah topi songkok sebagai alat pelaku untuk mencongkel pintu sekolah tersebut.
Ipda L Torosky Manik, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan saat dikonfirmasi.
"Pelaku secara tunggal dalam melakukan aksi pencurian nya, dan pasal yang ditersangkakan kepada pelaku Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana, ancaman 7 tahun kurungan," jelas Manik Selasa (17/9) sore.
Untuk nilai kerugian akibat pelaku menggasak barang milik sekolah Pembangunan Perbaungan berkisar Rp.81.000.000,- dan kepada pelaku langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.