Kamis, 23 Apr 2026

Polsek Silaen mediasi warga terkait masalah tanah dan tanaman

Toba (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 07 Jul 2022 19:17
Bhabinkamtibmas mediasi masyarakat yang berselisih
 Istimewa

Bhabinkamtibmas mediasi masyarakat yang berselisih

Mengutamakan upaya musyawarah sebagai jalan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Silaen Polres Toba Bripka Troy Sitanggang dan Aiptu PE Silaen melaksanakan mediasi perihal permasalahan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah di Desa Pintu Batu, Dusun Banjar Ganjang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Kegiatan Mediasi ini dihadiri oleh Sekdes Pintu Batu, Kadus Pintu Batu Dusun Banjar Ganjang Ibu Dewi Boru Nadeak, Bhabinkamtibmas Polsek Silaen Polres Toba BRIPKA Troy Sitanggang dan AIPTU P E Silaen, Perangkat Desa Pintu Batu dan Kedua belah pihak yang dimediasi.

Mediasi perihal permasalahan tanah dan tanaman di atas tanah, antara Pihak Pertama Ibu Nursalam Sibarani (64) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen dengan Pihak Kedua Bungani Manurung (57) warga Desa Pintu Batu, Kecamatan Silaen.

Kapolsek Silaen AKP R Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas menjelaskan Kronologis kejadiannya, Pihak I Ibu Nursalam Sibarani adalah pemilik lahan yang dimaksud tersebut, dimana pihak pertama berencana akan menaruh material batu yang akan digunakan untuk memperbaiki sawah miliknya, namun Pihak II ada menanami lahan tersebut dengan tanaman sangge-sangge dan Pohon Pisang. 
Lalu Pihak I merasa keberatan dengan tindakan dari Pihak II, dan Pihak I merasa terhalang untuk mengantar materil bangunan ke lahan tersebut.

Mendapati Informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Silaen berkordinasi dengan Pemerintah desa untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Setelah dipertemukan kedua belah pihak maka Pihak II bersedia dengan ikhlas mencabut tanaman sangge-sangge dan pohon pisang yang ditanam di atas lahan tersebut unttuk memindahkannya, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Pihak I mengganti biaya tanaman tersebut sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu Rupiah).

Bhabinkamtibmas akhirnya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa binaannya, karena dengan cara mediasi akan mendapatkan hasil yang baik buat kedua belah pihak.
produk kecantikan untuk pria wanita

Seperti yang diketahui, tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ke ranah hukum, apabila itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️