Senin, 27 Apr 2026

Rekonstruksi pembakaran Darwin Sitepu, Pelaku bersikeras mengaku tidak ada pihak lain yang menyuruh

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Rabu, 15 Des 2021 14:25
 Istimewa

Satreskrim Polres Binjai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Darwin Sitepu (38) korban pembunuhan yang diduga dilakukan delapan orang yang memiliki hubungan saudara, Selasa (15/12) sekira Pukul 10:30 Wib.

Dalam pelaksanaan rekontruksi reka adegan, korban dan empat saksi memakai jasa tahanan dan berlangsung di halaman parkir Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat, Randy. 

 Baca juga:
    Pantauan awak media, Kasatreskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, bersama juru periksa memulai adegan pertama dari perencanaan dan pertemuan yang telah disusun oleh Ferdi Sembiring (37) kemudian dihadiri Piher Sembiring (55) Indra Saputra Sembiring (42) Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26) Andrea Benyamin Sembiring (33) Sudarman Sembiring (25) Edi Adalvin Sembiring (33) dan M Ali Surbakti, yang berperan sebagai perekam video aksi pembunuhan dan pembakaran korban. 

    Usai melakukan perencanaan, tersangka Ferdi Sembiring kembali menanyakan kepada para tersangka lain. 
    "Besok siapa kita yang ke ladang?" 

    Selanjutnya masing masing tersangka menjawab dengan mengatakan "iya, aku ikut". 

    Selanjutnya, pada pagi hari sekira Pukul 05:30 Wib, kedelapannya berkumpul kembali untuk sarapan pagi dan mempersiapkan diri dan senjata berupa senapan angin, 1 ember BBM dengan jenis Premium/bensin, gayung, dan obor penyulut yang sudah berisikan minyak tanah.

    Lalu kedelapan tersangka pergi mengendarai Sepeda Motor menuju kuburan nenek moyang mereka guna meminta restu atas apa yang mau mereka lakukan terhadap Darwin Sitepu (korban). 
    produk kecantikan untuk pria wanita

    Usai ziarah, kedelapannya mendatangi gubuk dimana Darwin Sitepu berjaga dan terjadilah penyerangan yang pada saat itu Piher Sembiring meminta Darwin untuk pergi meninggalkan gubuk dan menyampaikan bahwa yang mereka jaga itu adalah tanah nenek moyang mereka.

    Dalam rekontruksi itu, Polres Binjai memaparkan 20 adegan yang masing masing memilik peran berbeda atas pembunuhan dengan cara dibakar tersebut.

    Setelah 20 adegan kembali diulangkan di hadapan pihak Kejaksaan Negeri Langkat, ternyata hanya beberapa pertanyaan saja sehingga membuat Jaksa Penuntut Umum dari Kejakaaan Negeri Langkat, Randy, melayangkan beberapa pertanyaan, diantaranya mulai kapan diketahui lahan tersebut memiliki surat tanah dalam bentuk Sertifikat dan kenapa setelah ada pohon Sawit yang mulai berbuah baru diributi. 

    iklan peninggi badan
    Namun salah seorang tersangka, yaitu Ferdi Sembiring, tetap bersikeras dan mengaku tidak ada yang memerintahkan mereka.

    "Surat itu saya lihat di tahun 2018, maka kami sebagai cucu nenek moyang tidak terima dan keributan ini sudah mulai dari lima tahun lalu," ungkap Ferdi Sembiring. 

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, usai melaksanakan rekonstruksi tersebut langsung kembali menahan ke-delapan tersangka dan berkas perkara kini ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.

    Sebelumnya, korban Darwin Sitepu Warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, merupakan orang suruhan guna menjaga lahan pertanian yang saat ini lagi ditanami pohon Sawit.

    Namun dalam rekontruksi tersebut, kedua belah pihak, yaitu antara saksi korban dan kedelapan tersangka, tidak ada mengaitkan siapa pihak yang memberikan mereka kesempatan untuk menguasai lahan. 
    Editor: Budi
    Tag:
    busana muslimah
    Berita Terkini
    gopay later
    Berita Pilihan
    adidas biggest sale
    promo samsung
    flash sale baju bayi
    wardah cosmetic
    cutbray
    iklan idul fitri alfri

    Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
    PT. Oberlin Media Utama

    ramadan sale

    ⬆️