Release 2,7 Kg BB Sabu, Kapolres: Pemberantasan Narkoba Prioritas di Wilkum Polres Sergai

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 19 Feb 2024 20:19
Kapolres Sergai Akbp Oxy Yudha Pratesta bersama Kasat Narkoba Akp Iwan Hermawan saat paparan di Loby Mapolres Sergai, Senin (19/2).
 Istimewa

Kapolres Sergai Akbp Oxy Yudha Pratesta bersama Kasat Narkoba Akp Iwan Hermawan saat paparan di Loby Mapolres Sergai, Senin (19/2).

Satnarkoba Polres Sergai tangkap seorang bandar sekaligus pengedar sabu berinisial JF alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin, Sergai. Sabtu (17/2/2024) pukul 13.00 Wib, di jalan umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

JF yang berhasil diamankan oleh unit I Satresnarkoba Polres Sergai setelah di lakukan interogasi oleh tim opsnal, Jf mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari seorang yang tidak dikenal namun dihubungkan melalui seseorang berinisial FS warga Batubara.

Setelah hasil penyelidikan beberapa hari dan informasi yang diterima oleh Satnarkoba Polres Sergai, bahwa Jf alias Din akan mengantar barang haram jenis sabu dari seseorang berinisial FS melalui seorang kurir lain yang tidak dikenal juga.

Jf berhasil diamankan oleh opsnal unit I Satresnarkoba Polres Sergai dengan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dalam bentuk balutan lakban wama cokelat dengan berat 2,7 Kg yang akan diberikan kepada orang yang tidak dikenalinya di Kab. Deli Serdang sesuai perintah oleh FS dengan diberikan upah setiap 1 (satu) Kg sabu Rp7.500.000 ribu.

Kapolres Sergai Akbp Oxy Yudha Pratesta, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Akp Iwan Hermawan dalam release di Loby Mapolres Sergai, Senin (19/2) siang.
"Dari hasil pengungkapan kasus Narkoba pada awal tahun 2024 ini mencapai 3,7 Kg dengan 40 kasus dan 55 orang tersangka. Dan untuk pemberantasan Narkoba di Wilkum Polres Sergai adalah prioritas, Semoga rekan-rekan di Satnarkoba dapat lebih maksimal dalam pemberantasan Narkoba," jelas Oxy dalam press releasenya.

Barang Bukti yang diamankan saat ini beserta Jf, 1 (Satu) unit Hp merek Nokia warna biru, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Beat nopol BK 5771 XBI, 1 (satu) bungkus plastik Bertulisan Mode Fashion berisikan 5(lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto ±500 (lima ratus) Gram, 1 (satu) buah Kotak Boks berisikan 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan berat brutto ±500 (lima ratus) Gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto ±700 (Tujuh ratus) Gram, 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh China bertulisan Guanyinwang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto ±1000(Seribu) Gram, 2 (dua) unit Timbangan Digital.

Saat ini pelaku telah ditahan karena melanggar UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dan terhadap pelaku yang telah diketahui masih dalam pengejaran oleh Satnarkoba Polres Sergai. 
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️