Minggu, 26 Apr 2026

Rey Pengedar Shabu dan Extacy Diciduk Polisi Sedang Santai Dalam Mobil di Parkiran Hiburan Malam One Heart Karaoke

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Kamis, 22 Okt 2020 20:32
Rey Pengedar Shabu dan Extacy Diciduk Polisi Sedang Santai Dalam Mobil di Parkiran Hiburan Malam One Heart Karaoke
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt bersama Personel menciduk seorang kurir narkotika jenis shabu dan pil extacy, inisial AMRD Alias Rey (21) warga jalan Glugur Rantauprapat, Minggu dinihari (18/10/20) sekira pukul 02.00 Wib, saat sedang Santai di dalam mobil di halaman parkir hiburan malam One Heart Karaoke di jalan H. Adam Malik by pass, komplek rumah toko (Ruko) DL Sitorus.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. M.H melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, Rabu (21/10/20) kepada awak media mengatakan, "Penangkapan terhadap tersangka AMRD Alias Rey warga jalan Glugur rantau utara berhasil dilakukan hasil dari penyelidikan selama dua pekan."
"Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,,9 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong dan 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi," jelas Kasat.

Kata Kasat AKP Martualesi, tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya di halaman parkir One Heart karaoke di Jalan Baru atau Jalan Adam Malik (By pass) kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu dan diduga sedang menunggu pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka AMRD alias REY mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari seorang laki laki yang bernama N warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika (masyarakat umum), selanjutnya team membawa tersangka melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang," ungkap Kasat.

"Terhadap AMRD alias REY dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️