Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017, yang diduga fiktif dan mark-up.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, kelima tersangka yang ditahan masing masing adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).
Adanya dugaan korupsi tersebut menurut Kasi Penkum Kejatisu, terjadi pada tahun 2017, dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp. 34.301.538.000 yang dikerjakan oleh PT. Angkasa Pura Solusi, dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
"Namun seiring waktu berjalan, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT. AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi)," sebut Adre Wanda Ginting, Kamis (26/9) malam.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 34.301.538.000, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.
5 tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 Adapun alasan dilakukan penahanan menurut Adre W Ginting, berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up pengadaan pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.
"Karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 September sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
"Sedangkan terhadap tersangka FM, dilakukan Penahanan di RutanWanita Kelas I Tanjung Gusta Medan," demikian tutup Adre Wanda Ginting.