Rugikan negara mencapai Rp513 juta, seorang ASN yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, berinisial BD, ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinkes Kabupaten Nias Barat, inisial BD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, jalan Soekarno No. 9, Gunungsitoli, Selasa malam (23/8/2022).
Untuk penanganan kasus ini, Kajari menuturkan bahwa hanya berlangsung kurang lebih selama lima bulan, Sprindik dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 mantan Bendahara BD ditetapkan sebagai tersangka.
Damha menuturkan bahwa dalam proses jangka waktu lima bulan tersebut, beberapa tahapan telah dilakukan penyidik diantaranya mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Untuk tersangka lain, Kajari Gunungsitoli mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena penanganan kasus ini masih akan terus berproses.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinas Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp843 juta.
"Seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas," tandasnya.
Justru, kata Damha, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp450 juta.
"Atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta," sebut Damha.
"Kepada tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair Pasal 8 Jo 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, oleh Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa 23 Agustus 2022 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.