Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menciduk satu keluarga, suami-istri dan adik, dengan dugaan terlibat peredaran narkotika jenis shabu-shabu di dusun Sungai Dondong desa Bagan Bilah, di wilayah hukum Polsek Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (22/11/20) sekira pukul 15.00 wib.
Informasi yang dirangkum awak media ini, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,S.H didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung melakukan pengerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 3 tiga orang yang menempati rumah tersebut.
Adapun 3 orang yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yakni, SI alias Unying (37) warga dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah (target operasi), EMW alias Wati (31) warga dusun VII desa Sungai Pinang dan PP alias Yoyo (19) warga dusun VI desa Meranti Paham.
Saat dilakukan pengerebekan, polisi mengamankan barang bukti dari SI alias Unying berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,03 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah hp masing-masing merk Android Vivo warna hitam dan Nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp 230.000,-
Sedangkan barang bukti dari EMW alias Wati berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi shabu-shabu brutto 2 gram, 1(satu) botol minyak rambut warna hitam, dari dari PP alias Yogo berupa, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram, 1 (satu) buah botol minyak rambut warna biru, 2 (dua) buah handpone masing-masing merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam, keseluruhan barang bukti shabu-shabu dari ketiga orang yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari pengerebekan tersebut seberat 10,74 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H menjelaskan kepada awak media bahwa sebelumnya telah menerima laporan/aduan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp tentang peredaran narkoba di kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu, pada tanggal 18 Nopember 2020.
Pesan yang dikirimkan melalui whastApp berbunyi, "Kami mohon pak di kecamatan pane hulu narkoba masih menjamur,masyarakat udah resah,,udah di kasi imperomasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya."
Kemudian masyarakat kembali mengirim pesan kepada Kapolres Labuhanbatu pada tanggal 20 Nopember 2020 yang isinya, "Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di PANAI hulu semangkin menjamur, terhusus desa cinta makmur pk Kapolres, Polsek panai hulu Panai tengah seperti nya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di PANAI hulu , di duga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada BPK Kapolres agar dapat menegas kan/memerintakan kepada anggota BPK agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yg sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-akar nya pak terimakasih," ucap Kapolres membacakan pesan whastAppnya.
"Selanjutnya menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 22 Nopember 2020 sekira pkl 15.00 Wib personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec.Panai Hulu Tengah Kab Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah dimaksud," ungkap Kapolres.
"Dalam pengerebekan rumah tersebut ditemukan barang bukti plastik klip transparan berisi shabu-shabu yang pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun. BB Unying ditemukan di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo ditemukan di belakang dapur diselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur, setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying," terang Kapolres.
Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp, selanjutnya dilakukan kontak ke no hp dimaksud tidak aktif.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SI alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu. S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yang merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).
"Terhadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tutup Kapolres.