Kamis, 28 Mar 2024 15:14
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Sikat Pelaku Jambret Pemilik Senjata Api Rakitan

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Jumat, 10 Jun 2022 15:50

Istimewa
Barang bukti senjata api milik pelaku
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menyikat dan meringkus dua orang pria dewasa pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) pemilik senjata api rakitan di Jalan H.Adam Malik Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. 

Kejadian berawal pada Rabu, (08/06/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, dimana Kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang. Pada saat di posisi jalan yang lengang dan sunyi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas, korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka -luka.
pelaku saat diamankan Polres Labuhanbatu
Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media dan berharap pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengungkap pelakunya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut. Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 wib Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Team tekab berhasil membekuk para pelaku. 

Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) buah tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau

"Pelaku mengaku mendapat senjata api dan Sajam tersebut dari seseorang dari provinsi Lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut, dan saya perintahkan pak Kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi", kata Kapolres.

Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Para pelaku merupakan residivis. Pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara dengan masa hukuman variatif, sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.

"Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama2nya 12 (dua belas) tahun penjara. Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus," pungkasnya.
Editor: Budi

T#g:Bilah Baratsenpijambret
makeup remover
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Sep 2023 16:01

    Polres Binjai Tes Psikologi Anggota Pemegang Senpi

    Polres Binjai melaksanakan psikologi berkala bagi personil yang akan memegang senjata api oleh Tim psikologi Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubbag PSI Pol AKP Zul Hafni S.Psi, M.Psi, Jumat (1/9).&nb


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️