Keresahan masyarakat Kota Medan terkait kenderaan yang menggunakan Knalpot Blong yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, akhirnya ditindak oleh Satlantas Polrestabes Medan.Sebanyak 3.016 knalpot blong yang disita oleh Satlantas Polrestabes Medan, dan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat Roller Compactor, Kamis (28/01/2021).
"Sebelum dilakukan penindakan, Satlantas Polrestabes Medan terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta himbauan terhadap Masyarakat Kota Medan agar tidak menggunakan Knalpot Blong," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Soni W Siregar, Kanit Regident Iptu Andita Sitepu.
"Tercatat petugas yang mengadakan giat penertiban ini mulai dari Agustus 2020, hingga Januari 2021. Dan terdapat 3016 pelanggar yang terjerat untuk kemudian diberikan sangsi bagi pelanggar knalpot blong, baik berupa tilang maupun penyitaan Knalpot", ungkapnya.
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar mengihimbau warga Kota Medan agar tidak menggunakan knalpot blong, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
AKBP Sonny W Siregar berharap, masyarakat Kota Medan dapat menjaga ketertiban. "Karena knalpot blong itu mengganggu, dan kita akan tindak pengguna knalpot blong," pungkasnya.