Minggu, 19 Mei 2024 08:45
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Satres Narkoba Polres Binjai tangkap bandar pil ekstasi

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Kamis, 18 Apr 2024 17:08

Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Seorang bandar narkotika jenis pil ekstasi yang tengah sedang menunggu pembeli, diringkus polisi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (16/4) malam, sekira pukul 22.00 Wib. 

Adapun identitas bandar tersebut berinisal WR (25) warga Jalan Sentosa, Dusun VI Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Penangkapan ini dilakukan personil Satres Narkoba Polres Binjai pada Selasa malam kemarin usai menerima informasi adanya transaksi narkoba," ujar Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, Kamis (18/4). 

Rio menegaskan, usai mendapat informasi, personil Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Namun orang yang sesuai dengan informasi yang disampaikan, belum ditemukan. 

"Penyisiran pun terus dilakukan. Akhirnya personil berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kanannya," tegas Kapolres Binjai. 

Tak menunggu lama, personil pun langsung mendatangi pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan badan.

"Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 7 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 1,77 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega dengan nopol BK 2864 HU," urainya. 

Saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku tentang asal muasal ekstasi tersebut, dirinya mengaku memperoleh dari seseorang pria berinisial DT di Jalan Binjai-medan KM 12.

"Saat dilakukan pengejaran terhadap DT, personil tidak menemukannya," tegas Rio Alexander. 

Atas perbuatannya, WR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. 
Editor: Herda

T#g: Kecamatan Binjai Kota Kelurahan Satria Selasa (16/4) malam diringkus polisi di Jalan TarunaSeorang bandar narkotika jenis pil ekstasi yang tengah sedang menunggu pembeli
glazed
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️