Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - sabu inisial TPH alias T (25) domisili Jl. SM. Raja Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga pada Hari Kamis (14/4/2022) pukul 20.30 wib di disalah satu Gang Jl. SM. Raja Kel. Aek Manis Kec, Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa ada informasi diperoleh seorang laki - laki diduga bandar dan pengedar narkoba sering bertransaksi.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Personil untuk melakukan 'undercover buy' dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah sesuai informasi.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui identitasnya, selajutnya salah seorang personil melakukan undercover buy dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku, dan setelah sepakat personil yang melakukan Undercover memesan narkoba jenis sabu-sabu dan memberikan uang membeli sabu-sabu dan disepakati akan bertemu di salah satu Gang di Jl. SM. Raja Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan.
"Setelah sepakat lalu menginfokan kepada Tim Opsnal yang langsung mengendap didekat lokasi yang sepakati. Tidak berapa lama kemudian TPH alias T datang ke-gang tersebut dan setelah dekat terduga pelaku mengulurkan tangannnya seperti hendak memberikan sesuatu dan personil yang melakukan undercover buy yakin itu adalah narkotika langsung mengamankan pelaku bersama Tim Opsnal yang sudah berada di TKP," jelasnya.
"Dan dari terduga pelaku ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu -sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga uang penjualan narkoba tersebut dan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kurang lebih 0,35 gram beserta uang tunai telah disita sebagai barang bukti," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TPH Alias T digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
AKP Juli Purwono, SH, MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.