Kamis, 16 Mei 2024 19:22
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Selama Maret 2024, Polres Palas Berhasil Ringkus Bandar dan Jaringan Narkoba

Palas (utamanews.com)

Oleh: Maulana Syafi'i

Selasa, 26 Mar 2024 19:36

Maulana Syafi'i
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., bersama Waka Polres Palas Kompol Sugianto S.Pd dan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH, KBO Ipda Eben Pakpahan Beserta Personil dan Kasi Propam Polres Palas Iptu G. Harahap, saat temu pers
Tercatat selama bulan Maret 2024, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), berhasil meringkus sejumlah bandar dan jaringan narkoba. Sedikitnya, ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., bersama Waka Polres Palas Kompol Sugianto S.Pd dan Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH, KBO Ipda Eben Pakpahan Beserta Personil dan Kasi Propam Polres Palas Iptu G. Harahap, saat temu pers Bertempat di Mako Polres Palas, Rabu. (26/03/2024).

Kapolres Palas dalam keterangan persnya menyampaikan, telah berhasil menahan 7 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Masing-masing tersangka berinisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang). 

"Ketujuh tersangka ditangkap oleh Polres Palas melalui Jajaran Satresnarkoba Polres Palas dan berhasil mengungkap kasus narkotika dari empat tempat kejadian perkara (TKP), di wilayah hukum Polres Palas," ujar AKBP Diari.

Kapolres Palas sangat menyayangkan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, terjadi sampai pelosok-pelosok desa di daerah Palas yang turut terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun pemakai narkoba.

"Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Palas, untuk dapat bekerjasama dalam menanggulangi dan memberantas peredaran narkoba, serta jangan coba coba untuk bermain kejahatan di wilayah hukum Polres Palas," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH., menjelaskan, 7 orang diduga tersangka pelaku narkoba dari empat TKP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni 1. Berinisial DR, ditangkap dengan laporan polisinya, pada hari Kamis (21/03/2024) di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

"Barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik transparan seberat 1,18 gram, handphone, sejumlah uang, kalau kami kategorikan sementata bergerak sebagai bandar di wilayah kecamatan Barumun," sebut Iptu Said Rum.

Berikutnya, lanjut dia, pada hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 02.00 dini hari di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutara Tinggi Kabupaten Palas, 4 orang tersangka kasus narkoba, masing-masing tersangka, pertama, berinisial KY, bersama barang bukti yang ada padanya berupa satu paket narkotika jenis sabu, timbangan, tissue dan toples.

"Kedua, tersangka berinisial MFAA, baramg bukti diamankan uang tunai senilai Rp 150.000, 5, klip bungkus transparan kosong, 1 unit sepeda motor dan ketuga tersangka ML, diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan beratnua 9, 84 Bruto," bebernya

"Tersangka keempat berinisial DRN alias Kenek. Ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami, sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar dan jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Dimana, tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir, sedangkan DRN alias Kenek adalah bandarnya. Itu keterangan untuk yang empat orang tersebut diatas," katanya

Selanjutnya, ada 2 tersangka kasus narkotika juga yang sudah kami amankan, masing-masing berinisial RHH, dan JD alias Bostang. Tersangka ini sudah merupakan residivis. Dari hasil interogasi kami yang sudah kami ambil keterangannya yang baru lepas menjalani hukumannya pada Bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan dibulan dua tahun 2024 ini bermain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba berhasil kita tangkap kembali, ungkapnya.

Kedua orang tersangka ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari didesa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan langsung dari tangan RHH seperti yang kami tayangkan perlihatkan di atas meja ada 123 paket jenis sabu seberat 24, 76 gram, ada juga sekop satu, handphone, buku catatan transaksi, serta uang senilai Rp.207.00.

"Jadi mereka ini rekan rekan insan Pers , para tersangka ini kami kenakan terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH.
Editor: Adjie

T#g:Kapolres Palasnarkoba
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Mei 2024 18:22

    Darurat Narkoba Membayangi Pilkada Serentak 2024

    Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan dipanggil ke Istana Negara untuk membahas permasalahan narkoba d

  • Jumat, 26 Apr 2024 14:36

    Satresnarkoba Polres Binjai gerebek Samudra Selatan

    Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai, melakukan penggerebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) "Samudra Selatan" yang beralamat di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binj

  • Kamis, 25 Apr 2024 16:25

    Satresnarkoba Polres Binjai amankan pengguna sabu

    Seorang pria berinisial AN (30) warga Dusun V Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Satresnarkoba Polres Binjai karena diduga menguasai narkotika jenis sabu sabu, Selasa


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️