Jumat, 26 Apr 2024 11:24
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Seorang Warga Binaan Kasus Pembunuhan Meninggal Gantung Diri Di Lapas Kls IIA Rantauprapat

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Senin, 06 Jun 2022 06:26

Istimewa
Jenazah AN saat dievakuasi petugas
Seorang warga binaan kasus kriminal pembunuhan berencana berinisial AN ditemukan tidak bernyawa meninggal gantung diri di kamar mandi belakang Gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls IIA Rantauprapat Jalan Juang 45 No. 209 Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumut, Minggu (5/5/2022) Sekira pukul 17:00 Wib.

Informasi dihimpun utamanews, AN mengantung dirinya di kamar mandi belakang gereja Lapas Kls IIA Rantauprapat mengunakan potongan kain yang dirangkai menyerupai seutas tali.

Pasca kejadian itu, Jenazah AN oleh pihak Lapas dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauparapat untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait informasi tersebut, Ka. KPLP Lapas Kls IIA Rantauprapat Muhammad Zulkifli, SH ketika dikonfirmasi melalui selulernya sekira pukul 20:28 Wib membenarkan bahwa salah seorang warga binaan meninggal dunia gantung diri di kamar mandi gereja.

"Oh iya ada, masalah gantung diri, di kamar mandi gereja, dikunci dari dalam kamar mandinya, kan dibl belakang gereja ada kamar mandi, mungkin dia izin sama petugas gereja, karena kalau kamar mandi umum mungkin dia takut ketahuan orang kan, karna kalau kamar mandi umum dia terbuka, kan nggak ada pintu, orang keluar masuk, jadi kamar mandi gereja itu ada kuncinya tertutup dia." ujarnya.

"Jadi izin dia sama tamping itu sama petugas gereja, terus petugas gerejanya curiga lama kali gitu kan, dikunci, digedor-gedor nggak nyahut, lapor sama petugas," Terang Ka. KPLP.

Disinggung utamanews, AN gantung diri mengunakan apa, KPLP menjelaskan korban gantung diri pakai tali kain.

"Pakai tali kain, kain itu dibentuk jadi tali, kalau kelihatannya kayaknya kain sarung, itulah dibentuk jadi tali." jelasnya.

"Udah kita lapor, langsung diindentifikasi polisi, udah dibawa ke rumah sakit," Jelas Zulkifli kepada utamanews.

Menurut keterangan Ka. KPLP Muhammad Zulkifli, korban tersandung kasus berlapis, perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan.

"Dia kasusnya berlapis, rampok, waktu dia merampok itu dia perkosa langsung dibunuh, putusannya dia seumur hidup, mungkin karena baru putus itu dia frustasi, belum cukup satu tahun," Imbuh Ka. KPLP menerangkan masa tahanan korban.

Lebih lanjut Ka. KPLP menjelaskan korban akan diantar ke pihak keluarga di Nias. "Mau diantar ke Nias, karena tidak ada keluarganya yang terdekat disini, di Nias semua, istrinya, familinya, orang tua susah pula, keluarga susah, inilah jadi PR sama kita."

"Tadi keluarga tidak, karena mereka percaya menyerahkan ke Lapas, dan tadi secara outopsi luar polisi tidak ada menemukan kejanggalan, bahkan keluarga sangat berterimakasih kita bersedia mengantar, karena tadi kan kita pikir entah mau ada berniat untuk datang menjemput melihat disini," Kata Ka. KPLP menegaskan konfirmasi utamanews terkait ada tidak pihak keluarga meminta korban untuk dioutopsi.

Sementara itu terpisah masih terkait kejadian tersebut, Utamanews coba menghubungi nomor seluler dan juga pangilan whastapp Kalapas Kls IIA Rantauprapat Jayanta, A. Md.,IP.,SH.,MH Minggu malam (5/5/22) sekira pukul 20:38 Wib.

Namun, nomor kontak orang nomor satu di Lapas KLs IIA Rantauprapat tersebut tidak aktif dan hingga berita ini sampai ke meja redaksi yang bersangkutan belum bisa dihubungi utamanews.

Di sisi lain dilansir dari Sipp Pengadilan Negeri Rantauprapat, Nomor Perkara 51/Pid.B/2022/PN Rap, AN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara selama Seumur Hidup.
Editor: Budi

T#g:Lapas RantauprapatniasWBPGantung diri
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 04 Apr 2024 21:34

    Resmi, Bakamla RI Terima Hibah Tanah dari Nias Selatan

    Bakamla RI menerima hibah tanah dengan luas 13.560 m2 dan 2 (dua) bangunan seluas 400 m2 dan 168 m2 dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Hibah tersebut secara resmi diterima oleh Bakamla RI melalui


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️