Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali mengelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dan pencucian uang (TPPU) terdakwa Bandar Narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak.
Sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/02/2022).
Di ruang sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara selama seumur hidup." Dilansir dari Mediaapakabar.com.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Man Batak melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tindak pidana Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba," sebut Maulitasari.
Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.
Diberitakan utamanews sebelumnya, Sidang lanjutan terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak” Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di ruang sidang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/01/2022).
Dikarenakan tuntutan belum siap, sidang lanjutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Delta Tamtama, S.H.,M.H sebelum menutup sidang kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak melalui daring menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda pekan depan karena tuntutan belum siap.
"Saudara Man Batak sudah dengarkan, tuntutanmu belum siap, jadi ditunda hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 pukul 11 siang, sidang ditunda sampai tanggal tersebut," Tukas Majelis Hakim seraya mengetok palu.
Sebelumnya, dalam ruang sidang, Majelis Hakim kepada JPU mengatakan "Dipastikan kalau memang satu minggu lagi, satu minggu lagi, kalau dua minggu lagi, dua minggu lagi, dari pada beritanya nanti dipengadilan pula yang dipojokan."
"Kalau memang satu minggu kedepan kalian siap, satu minggu kedepan, kalau ngak terjawab dua minggu ya dua minggu, jangan pula nanti dipengadilan yang dipojok-pojokan diberita seolah-olah kami menunda-nunda sidang ini, karena keadaan yang lain, jadi kita itu harus sensitif terhadap kondisi masyarakat disini, bisa satu minggu kedepan," Tegas Majelis Hakim bertanya kepada JPU.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M. Sihotang pada lanjutan sidang pembacaan tuntutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menyampaikan "izin yang mulia tuntutannya belum selesai.. Izin minta waktunya lagi yang mulia," Kata JPU.
"Kalau bisa yang mulia, mohon izin yang mulia, takutnya minggu depan belum turun, izin dua minggu yang mulia, Ujar JPU menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dari penyampaian JPU Daniel Tulus Sihotang SH diruang sidang bahwasanya mereka masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung terkait Rencana Tuntutan yang akan dibacakan.
Pekan lalu, sidang pembacaan tuntutan terdakwa bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak, tepatnya Selasa (28/1) ditunda dikarenakan majelis hakim yang seyogianya memimpin persidangan sedang menjalani cuti.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat Arie Ferdian SH, MH ketika dikonfirmasi utamanews.
"Apa yang menjadi alasan ditundanya sidang tersebut, salah satu Majelis Hakim yaitu Bapak Delta Tamtama, S.H., M.H yang merupakan ketua majelis pada persidangan ‘Man Batak’ ini tidak hadir karena beliau sedang cuti maka secara aturan apabila salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan," Ujar Humas.