Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Tanda Tangan Palsu, Kades Pasar Baru Lakukan PMH

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 06 Agu 2024 14:06
Terdakwa Kepala Desa Pasar Baru saat dihadirkan di persidangan, Senin 5/8/2024 sore.
 Istimewa

Terdakwa Kepala Desa Pasar Baru saat dihadirkan di persidangan, Senin 5/8/2024 sore.

Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Senin (5/8) sore. 

Dalam sidang ini, terungkap fakta baru terkait dugaan penandatanganan palsu oleh terdakwa. Sidang yang dipimpin Hakim ketua Maria Christine Natalia Barus SH MH didampingi dua hakim anggota, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana SH, menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan kesaksian krusial.

Sidang yang terbuka untuk umum itu menghadirkan Dian Kurnia Prasetyo (27) mantan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Pasar Baru, yang mengungkapkan rencananya melaporkan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2020. 

  "Seusai kasus ini, saya akan membuat laporan ke Polres Sergai atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang di berkas APBDes 2020," terang Dian Kurnia kepada wartawan seusai persidangan di ruang Sidang Kartika.

Selain Dian, Siti Zubaidah, saksi pelapor, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa selama Suriadi menjabat sebagai kepala desa, ia tidak pernah diikutsertakan dalam perencanaan anggaran desa dan merasa dipaksa menandatangani dokumen yang tidak ia ketahui isinya.
  "Apakah dalam setiap rapat desa untuk penggunaan anggaran tidak pernah dilibatkan, saat JPU Lusiana bertanya kepada saksi Siti Zubaidah sebagai saksi dan korban. Saya tidak pernah dilibatkan lagi untuk penyesuaian anggaran semenjak terdakwa menjabat Kepala Desa," jawab nya saat JPU Lusiana Siregar mencecar saksi.

Nanda Mulya Prasetyo, mantan Kasi Pelayanan Desa Pasar Baru, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menolak menandatangani dokumen P-APBDes untuk kegiatan yang diduga fiktif seperti pembelian alat kesehatan dan makanan juga vitamin ibu hamil. 

  "Saya tidak mau menandatangani dokumen tersebut karena takut ada masalah di kemudian hari," jelas Nanda memberikan keterangannya di persidangan saat dicecar pertanyaan oleh JPU.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak ada pelaksanaannya di lapangan, tetapi Kades Suriadi terus berusaha dengan mengeluarkan tiga surat pada Desember 2020 yang meminta saya menandatangani dokumen tersebut.

Dalam persidangan, JPU Lusiana menghadirkan delapan saksi, namun hanya tiga di antaranya yang diduga tandatangannya dipalsukan, yakni Siti Zubaidah, Dian Kurnia, dan Nanda Mulya Prasetyo. Amatan wartawan di persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Suriadi dan mantan Sekdes Pasar Baru.

Para penasehat hukum terdakwa, dalam persidangan, berusaha menggali keterangan lebih jauh dari saksi Nanda mengenai penggunaan anggaran P-APBDes 2020. Nanda menjawab bahwa segala bentuk anggaran diperuntukkan untuk masyarakat, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen tersebut merugikan kepentingan publik dan berjamaahpelak

Kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen anggaran desa, yang kemudian dilaporkannya ke Polres Sergai dan hasil pendidikan ditemukan jika tanda tangan tersebut Non Identik atau dipalsukan oleh terdakwa Suriadi Cs.

Suriadi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun, dan warga Desa Pasar Baru berharap hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi efek jera terhadap pelaku. 
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️