Tak tahan kerap dipukuli oleh suami sendiri, IRT buat laporan pengaduan ke Polisi
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Selasa, 27 Agu 2019 15:57
Istimewa
Wajah korban bergores memar dan bengkak akibat dipukuli oleh suami sahnya sendiri.
Megawati, ibu rumah tangga (IRT) berusia 39 tahun, warga Dusun Gariang, Desa Pengirkiran, Kecamatan Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu, membuat laporan polisi terhadap suami sahnya, Ahmad Darwis Ritonga (36 tahun) atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Megawati menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019 pukul 07.00 Wib di rumah mereka.
Saat itu Khairunnissa, anak perempuannya yang berusia 6 tahun hendak menyalami suaminya ketika mau berangkat Sekolah. Namun entah apa dan mengapa, tiba-tiba pelaku marah kepada Khairunnisa.
Melihat Khairunnisa dimarahi oleh pelaku, korban mengajak Khairunnisa pergi ke sekolah. Namun rupanya hal itu membuat pelaku semankin marah, dan kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan menariknya hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan dan kirinya yang mengenai tepat pada wajah korban di sebelah kanan atas dan kiri. Akibat peristiwa tersebut korban merasa kesakitan karena pipinya bengkak memar dan bergores.
Kepada Wartawan, korban mengatakan bahwa hal Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku kepadanya. "Sudah sering dia memukul saya, namun kami selalu didamaikan oleh pihak keluarga", tutur Mega, Selasa (27/8).
"Kali ini saya sudah tidak tahan lagi atas apa yang dibuat suami yang kerap melakukan perbuatannya ini. Makanya saya membuat laporan pengaduan ke kantor Polres Labuhan Batu untuk mendapat pengayoman dan perlindungan hukum", ucapnya.
Diketahui, bahwa korban membuat laporan polisi pada hari Selasa (27/8/2019) di Polres Labuhan Batu sesuai dengan Nomor: LP/693/VIII/2019/ SPKT RES-LB.