Dijuluki raja ilegal Kota Binjai, terdakwa Pho Sie Dong bersama Abdul Gunawan (41) akhirnya menjalani sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (28/7) lalu.
Dalam dakwaan, Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis Sabu Sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Sedangkan Abdul Gunawan mengakui Sabu Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.
Bahkan terdakwa Abdul Gunawan juga mengakui memperoleh Sabu Sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.
Sedangkan cara kerja terdakwa Abdul Gunawan dengan Sie Dong adalah, habis dulu menjual Sabu Sabu yang diambil lalu disetorkan. Artinya, terdakwa Abdul Gunawan mengambil Sabu tanpa modal, kemudian dijualkannya.
Setelah kristal putih tersebut terjual, lalu terdakwa Abdul Gunawan menyetor hasil penjualan kepada Sie Dong. Karenanya, Sie Dong diamanakan polisi berdasarkan hasil pengembangan.
Artinya, Polisi lebih dulu mengamankan Abdul Gunawan, lalu dipancing dengan cara ingin menyetorkan uang hasil penjualan kepada Sie Dong.
"Ya, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan sudah sidang dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (1/8).
Namun Benny enggan menjelaskan lebih detail mengenai permainan bisnis haram yang dilakukan oleh terdakwa Pho Sie Dong. Pun begitu, dia membenarkan ada bukti kuat yang menyatakan bahwa pemilik Sabu Sabu tersebut adalah Pho Sie Dong.
"Untuk lebih lengkap nanti kita beberkan dalam sidang. Teman teman wartawan silahkan datang pada sidang lanjutannya," kata Benny.
Terpisah, Humas PN Binjai Wira Indra Bangsa, membenarkan jika Pho Sie Dong sudah menjalani sidang dengan agenda dakwaan. Pekan depan, Kamis (4/8), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi saksi.
"Ya, sudah sidang. Minggu depan sidangnya lagi dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi," pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 133 (1).
Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5) lalu.
Penangkapan itu berawal saat polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak. Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu Sabu.
Atas informasi masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. Saat petugas menyamar sebagai pembeli, akhirnya bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu.
Tak lama, Abdul Gunawan kemudian menyerahkan satu paket diduga Sabu Sabu. Namun di saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukkan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.
Akhirnya keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli.
Terdakwa Riki dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah. Riki akan diadili oleh JPU Linda Sembiring.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Pho Sie Dong cukup familiar dikenal oleh masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan.
Pria yang akrab disapa Sie Dong tersebut diduga juga pernah bermain di dunia ilegal seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan.