Pho Sie Dong, terdakwa kasus bandar narkoba jenis Sabu Sabu, berusaha menyogok petugas Kepolisian dari unit 2 Satnarkoba Polres Binjai yang menangkapnya, dengan Satu unit mobil jenis Toyota Rush bersama BPKB- nya, agar tidak menangkap dan meminta agar polisi tidak menuliskan kejadian yang sebenarnya.
Hal itu terungkap saat terdakwa yang merupakan etnis keturunan ini menjalani persidangan kasus narkoba jenis Sabu Sabu asal Kota Binjai, yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (9/8).
Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Pho Sie Dong saat itu dari rumahnya di Jalan Petai, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, pada 9 Mei 2022 lalu.
Pada persidangan terungkap, bahwa pria yang akrab disapa Sie Dong ini, berusaha menyogok polisi dari unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai yang menangkapnya dengan menawarkan satu unit mobil Toyota Rush bersama BPKB-nya, agar tidak menangkap dan meminta agar polisi tidak menuliskan kejadian yang sebenarnya.
"Tapi pak Kanit 2 tidak mau menerima tawaran terdakwa (Pho Sie Dong) dan tetap membawa terdakwa ke Polres Binjai," ungkap saksi bernama Irwanto.
Saksi juga mengatakan, sebelum menangkap Pho Sie Dong, unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai terlebih dahulu menangkap kaki tangannya bernama Abdul Gunawan dengan barang bukti 4 paket Sabu Sabu, uang dan handphone.
"Setelah kami interogasi Abdul Gunawan, kami tahu bahwa semua sabu sabu itu milik Pho Sie Dong untuk dijual ke masyarakat," kata Irwanto di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi.
Lebih lanjut dikatakan Irwanto, dalam penangkapan itu, petugas kepolisian berusaha menangkap Pho Sie Dong dengan berkomunikasi menggunakan handphone milik Abdul Gunawan.
"Saat itu, Pho Sie Dong menyuruh Abdul Gunawan untuk mengambil narkoba ke rumahnya," lanjut Irwanto sembari menerangkan bahwa Pho Sie Dong memberi Abdul Gunawan kunci gerbang rumahnya.
Setibanya di rumah Pho Sie Dong, lanjut Irwanto, Polisi langsung menangkap pria etnis Tionghoa tersebut saat sedang duduk di dalam rumahnya ditemani kakaknya.
Namun saat akan mengamankan Sie Dong, Irwanto menegaskan jika kakak (Pho Sie Dong)-nya berusaha menghalangi tugas polisi dengan cara berteriak teriak.
"Kami langsung pergi membawa terdakwa agar tidak memancing perhatian masyarakat sekitar," jelasnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Benny Surbakti.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi lainnya pada Kamis, (29/8) mendatang.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Mei 2022 malam unit 2 Satnarkoba Polres Binjai menangkap Abdul Gunawan dan Riki Hamdani, keduanya warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandan Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Setelah diperiksa oleh polisi, diketahui kalau keduanya merupakan kaki tangan Pho Sie Dong yang saat itu tinggal di Jalan Petai, Binjai Utara.
Saat Pho Sie Dong ditangkap dari rumahnya, polisi menemukan dua unit handphone milik Pho Sie Dong yang digunakan untuk berkomunikasi kepada kaki tangannya saat mengedarkan narkoba di Binjai.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane menjelaskan bahwa penangkapan Pho Sie Dong dan kaki tangannya merupakan informasi masyarakat yang sangat resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mengungkap kasus tersebut dengan melakukan under cover buy dan menangkap mereka," ungkap perwira pertama yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat tersebut.