Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 2 sejoli kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Kedua sejoli yang diamankan Tim Bekik unit reskrim Polsek Firdaus ialah, Lemeris als Dio (20) warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dan pacarnya berinisial Pranetha alias Netha (30) warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik bersama Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (29/11) di Polsek Firdaus.
"Kedua tersangka diamankan pada Senin 27/11/2023 dari dua lokasi berbeda. Tersangka Lemeris alias Dio diamankan di kediaman teman nya di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah. Sedangkan tersangka Pranetha alias Netha diamankan di Dusun VI Desa Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Sei Rampah," jelas Idham.
Idham menuturkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan korban M. Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dengan nomor laporan polisi, LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut pada tanggal 23 Nopember 2023.
Berdasarkan laporan korban tersebut, pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.30 WIB, kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat.
Tepat saat kedua tersangka berada di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus, dan tiba-tiba berhenti. Lalu, tersangka Dio meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng keduanya.
Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing Tinggi dengan alasan untuk mengambil uang.
Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti, tersangka Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.
Sesampainya di Paya Lombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar tersangka Dio pulang.
"Setelah beberapa lama korban menunggu, para tersangka tak kunjung kembali. Merasa keberatan dan dirugikan, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Firdaus," terang Idham.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Idham, tim Bekik Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka Dio. Kanit Reskrim beserta tim segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka Netha, dan berhasil diamankan pada hari yang sama.
"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka dan mengakui perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di sel Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan," tutup Idham.