Jumat, 22 Mei 2026
Wanita yang diapit 2 Polwan cantik ini ternyata tersangka penghinaan terhadap Polri
JAMBI (utamanews.com)
Oleh: Budi Sabtu, 03 Jun 2017 06:03
Aparat Kepolisian Polres Bungo, Jambi, menangkap wanita berinisial YR, 20 tahun, pelaku penghinaan berupa caci maki (hate speech) terhadap kepolisian di status akun facebook miliknya.

Wanita yang dalam akun facebook-nya mengaku seorang mahasiswi STIA SS Muara Bungo ini ternyata hanyalah pembantu rumah tangga (PRT). Ia ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, depan masjid Darussalam, pada Rabu, (31/5/2017).

Selain masalah ujaran kebencian, Tim Sat Reskrim Polres Bungo juga meminta pertanggung jawaban pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa, padahal ia hanya tamatan SD.



Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP, Afrito M Macan mengatakan bahwa pelaku telah mengakui bahwa ia sendiri yang menulis status tersebut di akun facebook miliknya .

"Perbuatan pidana pelaku YR telah memenuhi unsur pasal 45 Ayat ( 3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Thn 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE, dan ia diancam penjara 4 tahun dan denda 750 juta," pungkasnya.

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later