Tanggapi Fenomena Ginjal Akut Pada Anak, Dinas Kesehatan Sergai Awasi Peredaran Obat Sirup
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Boby
Senin, 24 Okt 2022 17:44
Istimewa
Kepala Dinas Kesehatan sedang melakukan inspeksi di salah satu apotik yang ada di Serdang Bedagai
Menindaklanjuti fenomena penyakit gagal ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lakukan pengawasan terkait pengunaan obat jenis sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/ atau Gliserin/ Gliserol, di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Sergai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sergai Selamat Hartono, SKM, MKM pada utamanews.com di ruang kerjanya pada Senin (24/10/2022).
Pengawasan sendiri dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui surat, berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan dan Gubernur Sumatera Utara untuk menghindari sementara, sambil menunggu informasi lebih lanjut terntang pengunaan obat jenis Sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/ atau Gliserin/ Gliserol, kepada semua fasilis kesehatan dan melakukan Inspeksi baik terhadap Apotik maupun Rumah sakit dan klinik kesehatan yang ada di Kabupaten Sergai.
"Terkait gagal ginjal akut pada anak yang terjadi dan sedang merebak sekarang ini secara nasional, tentunya pemerintah kabupaten Serdang Bedagai juga dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan melakukan beberapa upaya memberikan informasi berdasarkan surat edaran dari Menteri Kesehatan dan juga dari Gubernur Sumatera Utara Untuk menghindari penggunaan sirup sambil menunggu informasi lebih lanjut, kepada Rumah Sakit, Klinik, Praktek Bidan, Praktek Dokter, Apotek sebagai penjual untuk tidak mengedarkan terlebih dahulu dan fasilitas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat terkait jenis obat yang tidak dianjurkan," ungkap Selamat Hartono.
Kita juga baru saja mendapat informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada Lampiran 2 Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 tanggal 22 Oktober 2022 tentang informasi kelima pengawasan BPOM terkait sirup obat dan menyatakan bahwa ada 3 nama Sirup Obat yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Namun alhamdulillah di Serdang Bedagai belum kita temukan kasus ginjal akut pada anak dan semoga tidak ada terjadi kasus tersebut di sini, tambah Selamat Hartono.
Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang mungkin masih ada menyimpan jenis obat seperti Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops untuk tidak mengunakan Obat tersebut untuk sementara sampai ada informasih lebih lanjut dari BPOM RI karena 3 jenis obat ini yang mengandung cemaran yang melebihi ambang batas, himbaunya.