Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sarma Hutajulu mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum atas terbitnya surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Sarma juga mengapresiasi rekomendasi atau putusan Bawaslu Tapanuli Tengah terkait pelaporan oleh pihaknya terhadap KPU Tapteng, soal penolakan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis, pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, pada Rabu (4/9/2024) lalu.
“Apa yang kami perjuangkan terkait penolakan paslon Masinton-Mahmud oleh KPU Tapteng, semuanya masih dalam koridor yang diatur dalam PKPU 8, PKPU 10 tahun 2024, dan juga Undang-Undang tentang Pilkada,” sebut Sarma Hutajulu kepada awak media, Jumat (13/9/2024).
Sarma Hutajulu menjelaskan, KPU Tapanuli Tengah juga sudah memanggil Parpol untuk memberikan penjelasan sebagai tindaklanjut surat KPU RI, dan juga keputusan Bawaslu Kabupaten Tapteng.
“Dalam rapat kemarin, KPU Tapteng memberikan kesempatan kepada partai pengusung paslon Masinton-Mahmud (PDI-Perjuangan dan Partai Buruh) untuk menjadwalkan penyerahan berkas atau dokumen ke KPU Tapteng,” kata Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapteng.
Terkait kesiapan dokumen, ia mengungkap, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam proses pencalonan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis pada tanggal 3 September 2024 yang lalu.
“Tetapi karena seperti yang kita tahu, proses pendaftarannya waktu itu tidak ada penerimaan dokumen terkait syarat calon dan syarat pencalonan. Pun demikian, untuk rencana penyerahan berkas besok (Sabtu 14 September 2024), kita pastikan juga segala dokumen pencalonan itu semuanya siap,” ujarnya di center pemenangan Masinton-Mahmud (MAMA).
Sarma Hutajulu berharap, tidak ada lagi halangan atau pun kendala dalam proses pengantaran berkas ke kantor KPU Tapteng, pada Sabtu ini.
“Semua persyaratan administrasi telah kami penuhi, kalau ada yang kurang masih ada waktu untuk memperbaiki. Terkait Silon, sudah oke. Kami juga sudah bermohon membuka Silon dan hari ini sudah di upload seluruh dokumennya,” terang Sarma.
Lanjut Sarma Hutajulu menambahkan, bahwa hari ini (Jumat 13 September 2024) Partai pengusung Masinton-Mahmud, yakni PDI Perjuangan dan Partai Buruh, telah memberikan surat pemberitahuan kepada KPU Tapteng.
“Surat pemberitahuannya sudah disampaikan sekira pukul 12.00 WIB tadi, dan besok (Sabtu 14 September 2024) kami akan datang ke KPU Tapteng pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan dokumen,” ungkap Sarma Hutajulu.