Minggu, 19 Mei 2024 07:44
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Ini penjelasan KPU Binjai terkait Caleg Gerindra dan PKS yang dicoret KPU Sumut

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Rabu, 27 Des 2023 15:37

Istimewa
Kantor KPU Kota Binjai
Dua orang Calon legislatif (Caleg) dari Kota Binjai, yaitu Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra Dapil Binjai Timur, serta Abdul Rahim dari PKS Dapil Binjai Barat, yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akhirnya dicoret namanya oleh KPU Sumut karena masih berstatus sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD. 

Namun, salah seorang dari mereka, yaitu Abdul Rahim, saat dikonfirnasi awak media, mengaku akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Binjai. Sebab menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Sekwan DPRD Sumut yang menyatakan bahwa dirinya tidak menjabat sebagai tenaga ahli lagi sejak 3 Desember 2023 lalu ke Kantor KPU Binjai. 

"Rencananya besok (hari ini_red) kami akan mengantarkan gugatannya ke Bawaslu Binjai," ungkap Abdul Rahim saat dikonfirnasi awak media, Selasa (26/12) kemarin. 

Sementara itu, komisioner KPU Binjai yang membidangi Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe, saat dikonfirnasi awak media di ruangannya, membenarkan jika kedua Caleg yang sebelumnya sudah berstatus DCT, akhirnya namanya dicoret oleh KPU. 

"Menurut aturan, hingga 3 Desember 2023 Caleg tersebut harus sudah menyerahkan SK pemberhentiannya. Namun SK tersebut kami terima lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan. Maka sesuai aturan, Calon yang dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ucap Hendri, Rabu (27/12) siang. 

Disoal kapan kedua Caleg yang dimaksud menyerahkan SK Pemberhentiannya ke KPU Binjai, pria berpostur tinggi ini menyebutkan jika pihaknya menerima diatas waktu yang telah ditetapkan. 

"Seingat saya yang dari Partai Gerindra tanggal 16 Desember, sementara dari PKS tanggal 12 Desember. SK pemberhentian itu memang ditandatangani oleh Sekretariat Dewan DPRD Sumut. Isinya menyatakan tidak menjadi tenaga ahli lagi mulai 3 Desember 2023," beber Hendri Nauli Rambe. 

Namun diakui Hendri, penyebab nama kedua Caleg tersebut dicoret dikarenakan SK tersebut diterima KPU Binjai melewati batas yang sudah ditentukan, yaitu 3 Desember 2023. 

"Awalnya tanggal 13 November 2023 DPRD Sumut mengirimkan surat ke KPU RI. Dalam surat itu kurang lebih isinya mohon penjelasan dan penegasan terkait adanya 29 nama, baik itu Tenaga ahli maupun tenaga staff non PNS yang belum melakukan pemberhentian," urai Hendri. 

Selanjutnya, sambung Hendri, pada tanggal 2 Desember 2023, keluar SK dari KPU RI dengan nomor 1427/PL.01.4/SD/05/2023. 

"Isinya merespon terkait Calon legislatif dan pemberhentian DCT. Dalam SK tersebut juga tertulis bahwa batas waktu penyerahan SK pemberhentian itu sampai tanggal 3 Desember 2023. Namun mereka tidak menyerahkan SK pemberitahuan itu hingga batas waktu yang telah ditetapkan," ujar Hendri Nauli Rambe diakhir ucapannya. 

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Binjai yang juga kordinator Divisi Hukum, Arifin Saleh, mengaku belum menerima gugatan dari Parpol yang mengusung kedua Caleg tersebut. 

"Kita menunggu dan pasti akan kita jawab. Kalau kami dipanggil oleh Bawaslu, kami siap untuk datang," tegas Arifin Saleh. 

Disinggung apakah kedua nama tersebut masih mempunyai kesempatan untuk bertarung pada Pileg 2024 mendatang, pria berkacamata ini enggan menjawabnya. 

"Kita lihat dulu isi gugatannya. Artinya, kita lihat proses dari persidangan tersebut, apa yang menjadi dalil gugatan dan isi permohonannya," demikian tutup Arifin Saleh. 

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencoret Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Sumatera Utara, yang sudah berstatus Daftar Calon Tetap (DCT) tetapi masih berstatus sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD. 

Hal itu diketahui usai adanya SK dari Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, melalui Sekretariat Dewan kepada KPU Sumut. Dalam surat tersebut, Baskami menyampaikan terdapat 29 Caleg berstatus tenaga ahli dan kontrak di DPRD. 

Surat itu disampaikan pada 8 November 2023 lalu,, atau 5 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap Calon anggota legislatif pada 3 November 2023 lalu. 

Dari ke-29 nama itu, dua diantaranya merupakan Caleg dari Kota Binjai bernama Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra Dapil Binjai Timur, serta Abdul Rahim dari Partai PKS Dapil Binjai Barat. 

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k telah menegaskan bahwa Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggota TNI/Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMD/BUMN, atau Badan lainnya, yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai Caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.

Informasi yang diperoleh, pencoretan ini dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, salah seorang Caleg yang dimaksud, yaitu Ronggur Raja Doli, tidak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi. 

"Izin, terkait hal itu saya no coment dulu. Saya masih fokus bergerak untuk Prabowo-Gibran di grassroad ya bang," ujar Ronggur, seraya mengucapkan terima kasih dan salam kenal. 
Editor: Herda

T#g:Caleg GerindraCaleg PKSKPU Binjai
glazed
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mar 2024 14:07

    Oza Hasibuan minta Jaksa periksa anggaran KPU Binjai

    Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai (APMB) Oza Hasibuan, meminta pihak Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa anggaran penyelenggaraan administrasi umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binj


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️