Netralitas Komisioner KPU Tapteng di Pilkada 2024 Diragukan

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Minggu, 15 Sep 2024 22:25
Massa dari Tim Masinton-Mahmud teriak mengusir sembari paslon Kiyedi-Darwin dipimpin ketua tim pemenangannya, Bakhtiar Ahmad Sibarani, keluar dari kantor KPU Tapteng.
 Istimewa

Massa dari Tim Masinton-Mahmud teriak mengusir sembari paslon Kiyedi-Darwin dipimpin ketua tim pemenangannya, Bakhtiar Ahmad Sibarani, keluar dari kantor KPU Tapteng.

Proses penyerahan berkas dokumen pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, Sabtu (15/9/2024) diwarnai perdebatan hingga kegaduhan.

Perdebatan mulai terjadi pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen fisik dan bukti uploud atau pengiriman dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon Kepala Daerah.

Komisioner KPU Tapteng menyatakan dokumen kepengurusan PDI Perjuangan Tapteng, sebagai salah satu partai pengusul Masinton-Mahmud, belum masuk dalam Silon.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh pengurus partai tersebut dengan menunjukkan bukti dokumen dimaksud telah diuploud melalui Silon partai pengusul.

Perdebatan berulang ketika pasangan Masinton-Mahmud (MAMA) meminta berita acara penyerahan dokumen pendaftaran dari Silon.
Bahkan, Masinton dan timnya sempat dibuat kesal karena sebelumnya harus menunggu kehadiran para komisioner hingga berjam lamanya, yang pergi meninggalkan ruang pendaftaran.

Berita acara pendaftaran tidak langsung diberikan oleh para komisioner KPU Tapteng kepada pasangan Masinton-Mahmud. Komisioner mempersoalakan tentang pemenuhan syarat partai pengusul. 

PDI-Perjuangan diyatakan belum melengkapi syarat kesepakatan perpindahan usulan partai dari pasangan bakal calon sebelumnya ke pasangan Masinton-Mahmud.
produk kecantikan untuk pria wanita

Pernyataan Komisioner KPU Tapteng dibantah oleh Masinton bersama tim dengan argumen KPU RI telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak lagi memberlakukan syarat tersebut bagi daerah masih satu pendaftar bakal calon.

"KPU hanya sebagai pelaksana dan jangan coba menafsirkan sendiri peraturan perundang-undangan," pesan Masinton dengan nada kesal kepada empat orang Komisioner KPU Tapteng.

Tidak hanya itu, Komisioner KPU Tapteng juga belum bersedia menyerahkan berita acara pendafataran dari Aplikasi Silon kepada pasangan Masinton-Mahmud.

iklan peninggi badan
Mereka beralasan harus terlebih dahulu membuat berita acara tersendiri oleh komisioner sebagai lampiran, yang akan diserahkan kepada pasangan bakal calon. 

"Kami (Komisioner-red) harus membuat risalah proses penyerahan dan pemeriksaan berkas dokumen pasangan calon," kata Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, dibenarkan dua anggota KPU Tapteng, yaitu Putra Hutagalung dan Fahri Zulamin Rambe.

Alasan itu, diprotes Masinton dan timnya. Mereka mempertanyakan tentang peraturan sebagai dasar Komisioner KPU Tapteng memberlakukan prosedur tersebut.

"Apakah ada peraturan, yang menjelaskan Komisioner KPU harus membuat risalah tertulis sebagai lampiran berita acara pendaftaran dari Silon?," tanya tim kuasa hukum pasangan Masinton-Mahmud.

Dengan eksprsi terlihat gugup, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, menjawab pertanyaan tersebut.

"Memang, tidak ada," ucap Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu.

Situasi ini, mengundang reaksi Komisioner Bawaslu, yang ikut melakukan pengawasan langsung proses penyerahan berkas dokumen pendaftaran Masinton-Mahmud. 

"Kepada Komisioner KPU, kami (Bawaslu-red) berpesan agar laksanakan tugas sesuai aturan berlaku. Kerena, kami sebelumnya sudah melayangkan surat putusan, bahwa Komisioner KPU Tapteng telah melakukan pelanggaran administrasi," tegas Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Napitupulu, di momen itu.

Tidak lagi ada alasan penundaan penyerahan berita acara pendaftaran Masinton-Mahmud, setelah Kepala Sub Bagian Teknis KPU Tapteng, Liseria Lubis, menolak menuruti kemauan komisoner. 

"Maaf pak ketua (Wahid), saya tidak mau melakukan sesuatu di luar aturan," ujarnya sambil terisak menahan tangis.

Sikap Liseria juga didukung Komisioner Divisi Teknis KPU Tapteng, Helman Tambunan.

"Ketua (Wahid), ada tahapannya untuk penelitian berkas dokumen pencalonan," terang Helman.

Sebelumnya juga sempat terjadi kegaduhan dalam proses penyerahan berkas dokumen pendaftaran Masinton-Mahmud.

Kegaduhan disebabkan kehadiran pasangan bakal calon lain, yakni Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, ke Kantor KPU Tapteng.

Kedatangan Kiyedi-Darwin, yang dipimpin ketua tim pemenangannya, Bakhtiar Ahmad Sibarani, langsung disambut dan dilayani Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu bersama dua anggota KPU Tapteng, Putra Huragalung dan Fahri Rambe. 

Mereka kemudian bersama-sama masuk menuju ruangan lain Kantor KPU Tapteng, hingga tertunda proses penerimaan berkas pendaftaran Masinton-Mahmud.

"Netralitas dan independensi Komisioner KPU Tapteng, perlu dipertanyakan. Mengapa mengizinkan pasangan bakal calon lain datang ke Kantor KPU, dan mengutamakan melayani mereka," kata Sarma Hutajulu.

Diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud, pada akhir masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, tanggal 4 September lalu. 

Peristiwa itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu berdasarkan pelaporan tim pasangan Masinton-Mahmud, yang memperkarakan keputusan KPU Tapteng.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian, dan keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Tapteng, menyimpulkan keputusan penolakan tersebut sebuah pelanggaran administrasi pemilihan.

“Setelah menggelar rapat pleno, pada Rabu (11/9/2024), Bawaslu Tapteng membuat keputusan bahwa KPU Tapanuli Tengah melanggar admisntrisi, prosedur. Sudah kami sampaikan kajiannya dan merekomendasikan,” kata Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Napitupulu.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️