Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengonfirmasi beberapa orang aparatur di lingkungan pemeritahannya diduga melakukan pelanggaran terhadap implementasi netralitas dalam Pemilu, yang kerap digaungkan oleh Pj Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta SH, MH.
Aparatur yang dimaksud, yakni Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Kelurahan Pinang Baru, berinisial OP, Kepling IX, Kelurahan Pinangsori, inisial S dan Lurah Sori Nauli, BHH. Masing-masing bertugas di wilayah Kecamatan Pinangsori.
Camat Pinangsori, Agus Harianto membenarkan dugaan pemberhentian sementara kedua kepling serta Lurah tersebut.
"Diberhentikan sementara dari tempat tugasnya setelah pemeriksaan yang kita lakukan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, demi penegakan peraturan netralitas aparatur pemerintah pada pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil, sesuai edaran Bapak Pj Bupati, penegakan peraturan tersebut merupakan bentuk tegas dalam implementasi netralitas aparatur pemerintah," kata Agus Harianto kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Masih ada daftar aparatur Pemkab Tapteng lainnya diduga terlibat kegiatan politik praktis menjelang Pemilu tanggal 14 Februari,. Mereka adalah Kepling I, Kelurahan Sibuluan Baru, berinisial ATW, Kepling II, Kelurahan Aek Sitiotio inisial RT, dan Lurah Hajoran Induk, di Kecamatan Pandan, AM, sejak 12 Februari 2024.
"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar peraturan Pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Camat Pandan, Gusny Army Pasaribu, Senin malam.
Sementara itu, di Kecamatan Sirandorung, ada tiga Kepling yang juga diberhentikan sementara jabatannya oleh Camat Effendy Hutabarat karena diduga bermasalah yang serupa, sejak Tanggal 10 Februari lalu.
Ketiga tersebut yakni, Kepling V berinisial R, dan Kepling VI inisial D, serta Kepling VIII, S.
"Ketiga Kepling tersebut kita berhentikan sementara karena diduga terindikasi melakukan tindakan maupun kegiatan untuk mendukung dan memenangkan Caleg tertentu pada Pemilu 2024," kata Camat Sirandorung, Effendy Hutabarat.
Tak sampai disitu saja, Kepala Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, juga diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan kasus yang serupa.
"Benar Pak," kata Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu kepada wartawan.
Keseluruhan aparatur tersebut juga telah diberikan sanksi dan menerima SK (Surat Keputusan) pemberhentian sementara dari masing-masing atasan.