Pejabat atau Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta S.H., M.H., dengan tegas menyampaikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkat Desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapteng, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Hal itu sesuai surat instruksi Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Nomor: 800.1.6./3090/2023. Kabar tersebut dibenarkan eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Tahun 2016, saat dikonfirmasi Utamanews.com melalui telepon seluler nya, Senin (20/11/2023).
"Instruksi Bupati tersebut benar. Mauliate (Terimakasih)," ungkap lelaki yang pernah menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut kalimat yang tertuang dalam surat instruksi Bupati Tapanuli Tengah. "Dalam rangka mewujudkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang netral, profesional serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik demi terselenggaranya Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, dengan ini menginstruksikan:
"(1). Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah; (2). Staf Ahli Bupati Tapanuli Tengah; (3). Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten; (4). Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah; (5). Kepala Badan/Dinas se-Kabupaten Tapanuli Tengah; (6). Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah; (7). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah; (8). Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah; (9). Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pandan; (10). Direktur BUMD Kabupaten Tapanuli Tengah; (11). Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah; (12). Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah; (13). Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah; (14). Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
(15). Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah," bunyi dalam surat instruksi Pj Bupati Dr. Sugeng Riyanta SH, MH.
"Untuk, KESATU: Setiap ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dilarang: 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (a). Ikut kampanye; (b). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN; (c). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain; (d). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; (e). Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon peserta Pemilu dan Pilkada; (f). Mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu; (g). Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan Pengurus Partai Politik; (h). Foto bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. (i). Menjadi Pembicara atau Narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada Kampanye; (j). Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu; (k). Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan
menggunakan atribut peserta pemilu; (l). Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keterberpihakan pada Peserta Pemilu tertentu; (m). Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong; (n). Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu; (o). Bergabung dalam group atau akun pemenangan calon peserta Pemilu dan Pilkada," instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah yang ditandatangani oleh Sugeng Riyanta.
"2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; (3). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam lingkungan unit kerjanya; (4). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau Surat Keterangan Tanda Penduduk," isi surat instruksi yang berstempel lambang garuda.
"KEDUA: Setiap Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah wajib untuk: (1). Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan sebagai berikut: (a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (b). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota".
"(c). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (d). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; (e). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; (f). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (g). Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30
Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; (h). Ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur terkait
Netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah".
"(2). Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan
melakukan pembinaan, pengawasan netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di lingkungan kerja masing-masing; (3). Melakukan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. KETIGA: Memerintahkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga
kebersamaan dan kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada
dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan/indikasi ketidaknetralan sebagai ASN, Kepala Desa, dan
"KEEMPAT: Menegaskan dan memerintahkan kepada seluruh jajaran/staf di lingkungan kerja masing-masing untuk tidak melanggar larangan dan selalu menaati kewajiban terkait Netralitas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. KELIMA: Setiap ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dan perintah sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA, KETIGA, dan KEEMPAT tersebut di atas akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi ini ditetapkan di Pandan, pada tanggal 17 November, 2023, ditandatangani oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta."