Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Batu Bara, Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) telah melayangkan surat kepada KPU dan BAWASLU kabupaten Batu Bara terkait keterlibatan pejabat negara dalam tim pemenangan kampanye paslon 02 dan 03.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) Yudi Pratama kepada awak media melalui pesan whatsapp. Senin(28/10/2024)
Yudi mengatakan ada sejumlah nama-nama pejabat negara yang menduduki kursi baik di DPR RI, maupun di DPRD Kabupaten yang masuk dalam tim pemenangan kampanye kabupaten Batu Bara baik itu dari paslon 02 dan 03.
Dalam struktur pemenangan kampanye 02 adapun nama-nama pejabat negara yaitu :
1. Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si,M.T.
2. H. Sugiat Santoso,SE,M.SP
5. Ahmad Fahri Meliala AMD
Kemudian dalam struktur pemenangan kampanye 03 adapun nama-nama pejabat negara yaitu :
Bahwa keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye perlu mendapatkan atensi yang serius oleh KPU dan BAWASLU Kabupaten Batu Bara sebagaimana diatur didalam pasal 70 dan 71 UU No 10 Tahun 2016 yang berpotensi terjadinya intervensi dengan penyalahgunaan wewenang.
larangan pejabat negara dalam pilkada tidak hanya mendapatkan sanksi administrasi melainkan juga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur didalam ketentuan pidana yang tertuang didalam pasal 188 UU No 10 Tahun
sepertinya KPU dan BAWASLU Kabupaten Batu Bara entah memang tidak faham dengan Regulasi atau memang tidak berani. Sehingga pelanggaran-pelanggaran menjelang pilkada yang menjadi kegaduhan terkesan diabaikan. Ucap Yudi.