Setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, pasangan Bakal calon (Balon) dari jalur perseorangan (independen) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Binjai, H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, melakukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai.
Adapun agenda gugatan sengketa yang saat ini sedang berjalan atau memasuki hari kedua di Bawaslu Binjai, Kamis (4/7) adalah pembuktian dari para pihak pemohon dan termohon.
Lihat postingan ini di Instagram
Namun, agenda yang dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib, menjadi molor. Bahkan, hingga pukul 10.50 Wib, tampak belum ada tanda tanda akan dimulai walau Bakal calon yang dimaksud serta komisioner KPU Binjai sudah berada di Kantor Bawaslu Binjai yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
Menurut Yudi Ardiansyah ST, yang dipercaya sebagai Ketua tim pemenangan Paslon H. Muhammad Rasyidin - Akhyar Siregar, gugatan sengketa itu dilakukan oleh pihaknya karena dalam proses perjalanan hingga diumumkan dinyatakan tidak lolos, pihaknya mencurigai adanya ketidak benaran maupun ketidak adilan.
"Sebelum konstitusi berjalan, Ustadz Rasyidin pernah didatangi oleh tiga orang oknum komisioner KPU Binjai. Bahkan saya sendiri pernah ditelpon oleh seorang teman yang meatasnamakan salah seorang oknum Komisioner KPU Binjai yang masih aktif, dan mengatakan bahwa oknum komisioner yang dimaksud mempunyai kemampuan untuk meloloskan atau sebaliknya, yaitu tidak meloloskan Paslon dari jalur perseorangan dengan cara cara tertentu dari mereka. Tetapi sebelum proses ini berjalan," urai Yudi saat ditemui di Kantor Bawaslu Binjai.
Akan tetapi, sebut Yudi, Ustadz Rasyidin mempunyai pemikiran yang lain dan tidak mengindahkan hal tersebut karena beliau menginginkan undang undang dapat berjalan dengan baik dan lurus.
Disinggung apa yang permintaan yang diucapkan oleh seorang teman yang meatasnamakan salah seorang oknum Komisioner KPU Binjai yang masih aktif tersebut, Yudi pun membeberkannya.
"Bang, gimana pasangan kita itu. Kalau mau lolos dan betul betul mau maju, ini ada kawan kita komisioner KPU yang bisa bantu. Tapi sama sama mengertilah kita," ujar Yudi menirukan ucapan temannya tersebut.
Yudi juga menegaskan, memasuki hari kedua sidang gugatan sengketa, Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, tidak pernah hadir. "Ketua KPU (Binjai)hari ini tidak hadir. Semalam juga tidak," ujarnya.
Ditempat yang sama, H. Muhammad Rasyidin S.H.l juga membenarkan adanya permintaan. Namun dirinya belum bisa memastikan maksud dari "permintaan" tersebut.
"Ketika ada pertemuan pertemuan, memang ada permintaan dari mereka. Tapi tidak kita tanggapi dengan serius. Dan sampai hari ini kita mencurigai hal tersebut. Apalagi sebelum kami dinyatakan tidak lolos, ada teman yang telpon saya, yang mengatakan kalau tidak lolosnya kami karena ada sesuatu permintaan yang tidak sampai. Inilah yang saat ini sedang kita pelajari dan kita selidiki," tutur Ustadz Rasyidin.
Sebagai pasangan Bakal calon perseorangan pada Pilkada Binjai tahun 2024, Ustadz Rasyidin juga mengaku dirugikan oleh penyelenggara pemilu.
"Ada sekitar 7.115 dukungan yang dicoret oleh teman teman di KPU. Jumlah tersebut awalnya dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan akan dilakukan verifikasi di lapangan. Namun ternyata ditengah perjalanan, ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU dan itu menjadi dalil buat mereka untuk mengganjal kami," urainya.
Disinggung lebih rinci kata "permintaan" yang dimaksudkan tersebut, Ustadz Rasyidin kembali mengatakan jika sampai saat ini dirinya belum jelas 100 persen terkait permintaan yang dimaksud.
"Akan tetapi bisa dikonfirnasi nanti kepada orang yang mempertemukan kita. Karena komisioner KPU Binjai datang ke kantor saya dibawa oleh seseorang," bebernya.
Saat disinggung terkait adanya rumor yang beredar bahwa permintaan yang dimaksud adalah uang dengan jumlah yang fantastis, yaitu Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan iming iming jumlah dukungan yang BMS menjadi MS, rumor itu pun dibenarkan oleh Ustadz Rasyidin.
"Itu nanti kita konfirmasi ulang. Namun rumor yang sampai ke saya memang seperti itu," tegasnya.
Dengan adanya rumor tersebut, Ustadz Rasyidin bersama timnya terlebih dahulu akan melihat KPU Binjai, apakah akan benar benar menjalankan amanat Undang Undang, atau sebaliknya.
"Kita lihat dulu, apakah teman teman KPU Binjai mau koperatif dengan menjalankan undang undang dengan baik dan lurus. Jika hal itu dijalankan, maka akan kita selesaikan dengan kekeluargaan. Namun bila mereka terus mempersulit, maka kita akan konsultasi dengan kuasa hukum kita untuk mengambil langkah Langkat selanjutnya," demikian tutup H. Muhammad Rasyidin.
Ditempat yang sama, Amaran S.H.l, selaku Kuasa Hukum pasangan Bakal calon H. Muhammad Rasyidin - Akhyar Siregar, menilai adanya kejanggalan dalam tahapan pemilu. Pun begitu, ia menegaskan akan tetap mengikuti persidangan yang sudah memasuki hari kedua ini.
"Dengan keluarnya Surat Edaran dari KPU sekitar 3 hari sebelum pengumuman, seharusnya bisa mengamankan semuanya. Tapi kenapa justru membuat ricuh. Kami menilai ada kejanggalan dan merasa tidak ada azas keadilan disini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Binjai Anton Indratno, saat dikonfirnasi awak media beberapa waktu lalu, menampik terkait adanya permintaan yang dimaksud. "Saya pastikan tidak ada seperti itu, apalagi permintaan seperti yang dimaksud," katanya.
Anton juga menyebutkan jika telpon selulernya di hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, ia mengalami kerugian materiil. "Karena akun untuk pengiriman maupun penarikan uang, ada di HP saya," demikian tutup Anton.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Rabu (19/6) siang.
Dalam putusan yang dibacakan oleh salah seorang Komisioner KPU Binjai yang juga dipercaya sebagai Kordinator Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe menegaskan bahwa Balon yang dimaksud "tidak lolos" verifikasi administrasi.
"Setelah kita menyesuaikan NIK, tempat tinggal dan lain sebagainya, kami memutuskan pasangan bakal calon H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak lolos verifikasi administrasi," tegas Hendri Nauli Rambe.
Dalam putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut dikatakan Hendri Nauli Rambe, jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada di Kota Binjai, yaitu 21.537 dukungan dan tersebar di 5 Kecamatan se-Kota Binjai.
"Untuk memenuhi syarat minimal 21.537 dukungan. Namun berdasarkan verifikasi administrasi yang kita lakukan selama beberapa hari ini dari jumlah dukungan yang diajukan Pasangan bakal calon yang dimaksud, yang memenuhi syarat hanya 18.101 dukungan serta didominasi oleh tiga Kecamatan saja," tegas Hendri, seraya menambahkan bahwa dari jumlah dukungan yang diberikan, sebanyak 12.793 tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan begitu, sebut Kordinator Divisi Teknis KPU Binjai ini, pasangan Bakal calon perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.
Pun begitu, KPU Binjai juga menjelaskan kepada pasangan Bakal calon tersebut, masih ada waktu 3x24 jam untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu maupun PTUN.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Binjai M. Yusuf Habibi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan mengikuti berbagai perkembangan terkait tahapan Pilkada.
"Dalam kuncian soal ini banyak yang TMS. Jadi bagi kami tidak ada alasan supaya kami tidak kecolongan. Apalagi secara regulasi, baik TMS, BMS, maupun MS, wajib untuk di TMS atau MS. Artinya tidak ada yang abu abu," tegas Habibi.
Bila nantinya ada delik laporan.atau aduan karena disebabkan sesuatu hal yang diduga ada kesalahan, sebut Habibi, pihaknya akan mempelajari dan mengkajinya.
"Kami berharap hasil yang diterima menjadi yang terbaik dan semoga putusan yang dituangkan di dalam berita acara dapat disepakati bersama," jelas Ketua Bawaslu Binjai.
Terkait tidak lolosnya Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Ketua tim pemenangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I - Akhyar Siregar, Yudi Ardiansyah ST, dengan tegas menolak hasil verifikasi administrasi dari KPU, serta akan melakukan gugatan sesuai prosedur yang ada.
"Kami dengan tegas menyatakan menolak hasil dari rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, serta akan melakukan gugatan ke Bawaslu, bahkan ke PTUN," ujar pria yang akrab disapa Yudi tersebut.
Dijelaskan Yudi, hingga sampai saat ini pihaknya tidak pernah menabrak aturan yang ada. "Namun yang kami bingung aturan itu terus berubah. Bahkan dalam seminggu bisa tiga kali. Kita sebagai tim pemenangan tidak diberi ruang untuk memperbaikinya," urainya.
Tidak hanya itu, Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini juga tidak pernah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Tapi kami merasa dizholimi. Menjelang akhir waktu yang ditetapkan, ada aturan yang harus dirubah. Contohnya yang awalnya boleh menjadi tidak boleh," beber pria yang juga dipercaya menjadi Ketua salah satu partai politik yang ada.
"Kami tegaskan disini, mau dirubah ratusan kali pun aturan itu, kalau kami dikasi ruang untuk memperbaikinya, bagi kami tidak masalah. Tapi dalam hal ini kami tidak dikasi ruang," demikian tutup Yudi Ardiansyah.
Hadir dalam.kegiatan itu Ketua KPU Binjai Anton Indratno beserta seluruh Komisioner, Ketua Bawaslu Binjai M. Yusuf Habibi beserta seluruh komisioner, Akhyar Siregar (Bakal calon Walikota Binjai) serta tim pemenangan dan LO Paslon perseorangan Muhammad Rasyidin S.H.I - Akhyar Siregar.