Tak Ada Pekerja Sosial, Bagaimana Sebuah IPWL Dapat Berjalan?

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ruth dkk Kamis, 13 Jun 2024 18:03
Ruth dkk di IPWL
 Istimewa

Ruth dkk di IPWL

Hai kawan utama news sekalian, sudah pada tau belum ada profesi Pekerja Sosial di Indonesia? masih terdengar asing bukan di pikiran pembaca setia kawan Utama news atau kawan utama news sekalian ada bercita-cita menjadi Pekerja Sosial? Semoga kawan utama news yang memeaca tulisan ini tertarik untuk menjadi pekerja sosial di masyarakat ya.

Jadi pada tulisan ini kami mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara. Dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah Gangguan Penyalahgunaan Zat, akan mengulas salah satu peristiwa yang menarik dalam berbagai kunjungan kami di panti rehabilitasi narkoba yang ada di medan dan sekitarnya. Adapun kelompok kami terdiri atas 7 orang yakni Ruth Evelonia Hariani Siburian (220902027), Lisna Sahara (220902029), M. Akil Deston Silitonga (220902069), Sulthon Abdillah Muhammad (220902071), Arairis Akbar (220902087) Gita Br Sembiring (220902097) dan rekan kami mahasiswa Kampus Merdeka Unversitas Taduolako Andre Gregorius (239902357). Tak lupa pula kami ucapkan Terima Kasih kepada bapak Fajar Utama Ritonga dan Bapak Eka Prahadian Abdurrahman selaku dosen pengampu yang selama ini mendukung kami secara penuh dalam penelitian, pemecahan masalah dan fasilitator di berbagai Project Best Learning yang diadakan pada setiap semesternya.

Pada tulisan ini kami ingin mengajak Kawan utama news untuk lebih dekat mengenal apa itu IPWL. Institusi Penerimaan Wajib Lapor disingkat IPWL merupakan sebuah lembaga kesejahteraan sosial yang memberikan pelayanan rehabilitasi kepada mereka yang memiliki ketergatungan narkotika, psikotrapika dan zat adiktif. Dalam memberikan pelayanan rehabilitasi, setiap IPWL yang beroperasi diwajibkan memiliki izin praktik sebagal syarat mutlak menjalankan fungsinya sebagai lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Proses perizinan IPWL yang diatur pada Peraturan Menteri Sosial nomor 09 Tahun 2017 tentang standar nasional rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Adapun persyaratan IPWL untuk mendapatkan izin praktek yaitu: memiliki badan hukum yang disahkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia, memiliki tempat usaha yang memenuhi standar kementerian sosial, memiliki pengurus dan staf yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi, memiliki program rehabilitasi yang terstruktur dan komprehensif, memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi. Kemudian setelah persyaratan itu telah terpenuhi maka IPWL dapat mengajukan permohonan İzin praktik ke Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang ada di Kementerian Sosial.

Kawan utama news setelah mengetahui apa saja persyaratan sebuah IPWL itu dapat berdiri. Emang apa sih manfaat manfaat memiliki izin bagi IPWL? Berikut penjelasan mengenai manfaatnya: 1. Mendapatkan legitimasi sebagai lembaga rehabilitasi resmi yang diakui pemerintah, 2. Mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap IPWL, 3. Memudahkan akses terhadap bantuan dana dari pemerintah, 4. Memperoleh akses ke pelatihan dan pengembangan staf dari kementerian sosial, 5. Mendapatkan pemantauan dan perhatian dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam mengembangkan Pelayanan sosial secara paripuma.

Nah kawan utama news begitulah kira-kira semisal kita tertarik pada perkembangan rehabilitasi yang ada di indonesia. Tapi ada satu nih yang belum kami ceritakan kepada kawan utama new yaitu terkait profesi pekerja sosial. Pada kunjungan kami ke pelayanan panti rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia kami disambut baik oleh para staf yang bekerja, menanyakan tujuan mengenai studi apa yang hendak dilakukan penelitian. sebagai calon pekerja sosial tentunya kami menanyakan apakah di panti rehabilitasi yang kami kunjungi terdapat pekerja sosial? Salah satu staf yakni bro nainggolan mengatakan bahwasanya di panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara sudah tidak memperkerjakan pekerja sosial semenjak adanya pengembangan program multilayanan dari kementerian Sosial. Mendengar jawaban tersebut tentunya kami sedikit khawatir, selepas kuliah ranah keilmuan kami ingin disalurkan ke lapangan pekerjaan dimana dalam benak pikiran kami. Setelah berdiskusi lebih lanjut, kami diperkenalkan oleh salah satu tenaga kesejahteraan sosial yang selama Ini telah menggantikan pekerja sosial yang ada di panti rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia.
Dari sini Kawan utama news bisa mempertanyakan "Emang Tenaga Kesejahteraan Sosial bisa menggantikan Pekerja Sosial? Setelah berdiskusi lebih lanjut dengan Staf yang berbeda, bro Riki Erman menjelaskan jika tenaga kesejahteraan sosial tidak sepenuhnya dapat menggantikan pekerja sosial, karena terdapat perbedaan dari segi pendidikan, kompetensi, dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada orang dalam gangguan penyalahgunaan zat (ODGPZ). Tenaga Kesejahteraan sosial juga tidak dilibatkan pada proses Daily Activity bersama manajer dan MOD dimana para klien atau residen mengikuti aktivitas jadwal pagi sampai malam melalui program Theurapetic Community dan Religi. Tetapi di antara pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial sama-sama melakukan tupoksinya dalam hal pendampingan klien ketika bersama Konselor Adiksi dan Mayor On Duty (MOD).

Jadi kesimpulan yang kawan utama news bisa ambil adalah Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) memainkan peran penting dalam rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia. Namun, peran pekerja sosial di IPWL sedang mengalami perubahan dan perlu penyesuaian. Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia, Sebagai contoh, tidak lagi mempekerjakan pekerja sosial, melainkan Tenaga Kesejahteraan Sosial. Perubahan ini perlu disikapi dengan diskusi dan kerjasama berbagai pihak, seperti pemerintah, IPWL, pekerja sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial, kajian mendalam, pelatihan, pengembangan kompetensi, dan advokasi kepada masyarakat tentang peran pekerja sosial sangatlah diperlukan. Penting untuk diingat bahwa rehabilitasi pecandu narkoba adalah proses kompleks yang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Kualitas layanan rehabilitasi di IPWL perlu ditingkatkan untuk membantu pecandu narkoba pulih dan kembali ke kehidupan normal. Mari kawan utama news kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan membantu para pecandu narkoba mendapatkan rehabilitasi yang mereka butuhkan.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️