Ketua DPRD Medan, Hasyim SE., memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penolakan pengklaiman dana nasabah yang menggunakan 5 (lima) asuransi jiwa yang berbeda di Kota Medan dan 2 (dua) diantaranya diduga telah melakukan pemalsuan data rekam medis.
Diketahui bahwa, kelima asuransi tersebut adalah Prudential, Manulife, Allianz, Panin Dai-Ichi dan Avrist. Berbagai penolakan untuk pengklaiman pun dikelurkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Hal itu dikatakan M. Ardiansyah SH MH CPCLE, dan Mareti Laia CLAP selaku kuasa hukum dari 11 (sebelas) orang yang menggunakan asuransi itu.
"Dari sebelas orang itu, semuanya ditolak untuk pengklaiman dengan alasan yang tidak jelas. Tak hanya itu saja, dua diantara asuransinya yaitu Prudential dan Manulife yang diduga palsukan data rekam medis. Dari sebelas orang itu, nasabah dari beberapa asuransi tersebut ada yang sudah meninggal", sebut Mareti Laia, Kamis (16/6/2022).
Sambungnya, jika mendiagnosa suatu penyakit, seharusnya melakukan pemeriksaan penunjang lainnya berupa pemeriksaan Laboratorium untuk memastikan dan menegakkan suatu diagnosa tersebut. Kemudian, bukan menjadi suatu alasan juga untuk melakukan penolakkan klaim polis asuransi tersebut.
"Sebelum diterbitkan polis, pihak asuransi harus melakukan kelengkapan dokumen berupa medical check up untuk mengetahui kondisi kesehatan calon nasabah lebih rinci. Layaknya suatu polis, jika pihak asuransi menerbitkan atau tidaknya polis untuk calon nasabah, tergantung dari hasil pemeriksaan Medical Check up, agar tidak terjadi resiko di kedua belah pihak, baik di pihak Asuransi maupun di pihak nasabah", kata pria yang akrab disapa Martin dan juga kuasa hukum para nasabah asuransi tersebut.
Mengetahui permasalahan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hasyim SE mengatakan, "Kalau ada indikasi pemalsuan atau memanipulasi data agar tak dibayar klaimnya, laporkan saja ke Polisi, di Polda Sumut untuk diperiksa agar semuanya jelas."
Hasyim yang juga Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini juga menyebutkan, jika benar, maka itu merupakan suatu pelanggaran.
"Kalau pihak asuransi bertahan tidak mau membayar atau mengeluarkan klaimnya, apalagi klaim untuk orang atau nasabahnya yang sudah meninggal itu. Maka, untuk yang meninggal itu, jika tidak memiliki riwayat penyakit dan meninggal tapi pihak asuransi membuat diagnosa penyakit yang tidak sesuai atau palsu, itu lah yang disebut memanipulasi data. Itu laporkan saja ke Polda Sumut. Itu kan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana, nantinya kita lihat reaksi dari pihak asuransi", tegasnya melalui WhatsApp, Kamis (16/6/2022) saat dikonfirmasi oleh awak media.