Ada 3 provinsi baru di Papua, Jokowi disarankan keluarkan Perpu soal Pemilu 2024
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Yuna
Minggu, 03 Jul 2022 18:03
Net
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal Pemilu 2024. Ini karena ada beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.
T#g:DOB Papuaprovinsi baru
Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perpu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perpu," kata Rifqi di Jakarta, Ahad, 3 Juli 2022.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu soal munculnya dapil baru.
Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perpu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perpu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Menurutnya, Perpu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu, antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
Namun menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu soal apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perpu untuk mengatasi persoalan tersebut. "Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Editor: Tessa
Sumber: nasional.tempo.co
T#g:DOB Papuaprovinsi baru
Berita Terkait
-
Rabu, 11 Jan 2023 14:01
Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan menambah Polda dan merekrut personel Kepolisian di seluruh wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu disampaikan Kapolri usai kegiatan pengara
-
Jumat, 29 Jul 2022 21:29
Presiden Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Kini Papua sah memiliki 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Pro
-
Selasa, 21 Jun 2022 20:31
Dukung Pembentukan DOB di Papua, Paguyuban Masyarakat Papua (PMP) Ambon-Maluku dan FORDACI Gelar Aksi Damai
Paguyuban Masyarakat Papua (PMP) Ambon-Maluku bersama Forum Damai Cinta Indonesia (FORDACI) Maluku kembali menggelar aksi demonstrasi di Kota Ambon, tepatnya di Bundaran Tugu Trikora, Selasa, 21 Juni