Minggu, 19 Mei 2024 06:42
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Anggaran Dinas Pertamanan Mubazir dan Tumpang Tindih

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Utama News

Selasa, 25 Agu 2015 07:05

Anggaran Dinas Pertamanan Mubazir dan Tumpang TindihPengajuan penambahan anggaran di Perubahan APBD Tahuh 2015 di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertamanan Kota Medan sebesar Rp10 M lebih dinilai mubazir dan tumpang tindih. Seperti pengajuan biaya pembongkaran reklame, pengerjaan taman dan penambahan tenaga honor serta program peningkatan aparatur dinilai sangat tidak pantas.
 
Kritikan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Medan H Ilhamsyah SH saat rapat pembahasan P APBD Pemko Medan Tahun 2015 di ruang komisi D DPRD Medan, Senin (24/8). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif didampingi anggota sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, Wakil Ketua Paul Mei Simanjuntak, Landen Marbun, Maruli Tua Tarigan, Parlaungan Simangunsong, Sahat Simbolon , Sabar Surya Sitepu dan Abd Rani. Sementara Dinas Pertamanan dihadiri Kadisnya Zulkifli Sitepu didampingi stafnya Sinuraya.
 
Dikatakan Ilhamsyah, pengerjaan taman selama ini terkesan asal jadi. Sama halnya pengajuan pembongkaran reklame Rp150 juta dinilai tumpang tindih. Sebab, biaya pembongkaran papan reklame sudah dianggarkan di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Rp 2,2 miliar.
 
Bukan itu saja kata Politisi Golkar ini, pengajuan pembangunan pos jaga taman dinilai tidak masuk akal. Bahkan pengajuan pemotongan las sebesar Rp50 jt serta penggajian tenaga kontrak sebesar Rp4 miliar dan penggajian Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp9 miliar patut dipertanyakan. Terkait hal ini, Ilhamsyah dengan tegas mengatakan dana pembongkaran Rp150 jt supaya dihapus.
 
Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi D Ahmad Arif, menurutnya program peningkatan aparatur Rp500 Jt supaya dikurangi atau dihapuskan. Sebaiknya anggaran sebesar itu supaya digunakan untuk kepentingan masyarakat lebih banyak dan menyentuh langsung.
 
Masih terkait penggajian anggaran tenaga kontrak dan THL yang mencapai Rp13 miliar lebih. Anggota komisi D Abdul Rani mempertegas apa output dan apa hasil kerja dari tenga honor yang harus mengeluarkan gaji hingga Rp13miliar. “Atas dasar apa Kadis mengangkat tenaga honor sebanyak itu, “ tanya Abd Rani.
 
Sama halnya dengan anggota dewan Ir Parlaungan Simangunsong menekankan agar Dinas Pertamanan melakukan pendatan lampu penerangan jalan umum (lpju). Disinyalir banyak LPJU yang belum terdata dengan benar. Diduga banyak pihak pemilik perumahan yang memasang lampu jalan tanpa izin dan temtu sudah melanggar UU N0 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.   
 
Menjawab pertanyaan dewan, Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli mengatakan terkait pengajuan dana pembongkaran Rp150 juta dikatakan untuk mengantisipasi peralihan penanganan urusan reklame ke Dinas Pertamanan kembali yang saat ini Draf Perwalnya sudah ditandatangani Walikota Medan. (rls)

Editor: Budi

T#g:Dinas PertamananDPRD Medan
glazed
makeup remover
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mar 2024 19:15

    DPRD dan Pemko Medan Gelar Pansus LKPJ TA 2024

    Diluncurkan aplikasi 'SIDUTA' oleh Pemko Medan, yang mana didalamnya terdapat platform pengembangan karier yang dapat digunakan untuk meningkatkan skill, kompetensi dan Menjadi tempat bagi s

  • Selasa, 19 Mar 2024 09:09

    Pemko dan DPRD Setujui Ranperda Kota Medan

    Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peratur


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️