Senin, 29 Apr 2024 22:52
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Asrul Sani: Kasus Nurhadi bisa jadi pintu masuk bongkar suap peradilan

JAKARTA (utamanews.com)

Oleh: Tommy

Selasa, 02 Jun 2020 10:52

Istimewa
KPK perlu kita acungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus kakap (high profile). Namun, banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka.

Demikian pernyataan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Arsul Sani, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Anggota DPR RI di Komisi III ini meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu menjadi tersangka saja.

Asrul menyarankan kepada KPK agar menjadikan kasus Nurhadi sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan lainnya yang selama ini dipersepsikan ada menurut sejumlah elemen masyarakat tersebut.

Menurut Asrul, apabila Nurhadi mau bekerja sama dan bersifat kooperatif untuk bersama-sama membongkar kasus-kasus suap peradilan yang selama ini diyakini ada itu, maka Nurhadi layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

Menurutnya, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, maka pengembangan kasus itu akan sangat membantu dunia peradilan di Indonesia, untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu pun menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung serta jajaran lembaga peradilan lainnya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan memproses perkara dari peradilan tingkat I hingga ke tingkat kasasi di MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", ujar Arsul mengakhiri.
Editor: Budi

Sumber: Antara

T#g:Asrul Sanipengadilan
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 15 Jun 2023 23:15

    Surya Darmadi harus bayar Rp42 triliun kepada negara

    Hari yang cerah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, saat sebuah putusan penting telah diberikan. Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (P


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️