Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., siap membuka keterlibatan oknum anggota DPRD pada proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pendekar hukum utusan Presiden Joko Widodo ini, menyinggung peryataan salah seorang anggota DPRD Tapteng dalam menanggapi permasalahan itu.
"Massa pengunjuk rasa tersebut diterima anggota DPRD, salah satunya Ikrar Dinata Sihombing. Dalam sebuah wawancara dengan awak media, dia mengaku pernah minta proyek dan diminta 15 persen oleh petinggi daerah," tuturnya diwaktu konferensi pers di rumah dinasnya, Selasa (6/8/2024).
Terkait pernyataan tersebut, Sugeng balik menyatakan memiliki bukti keterlibatan beberapa orang anggota DPRD Tapteng dalam permainan pengurusan proyek pemerintah daerah.
"Saudara Ikrar, mengatakan akan diusulkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus). Mari, bentuk pansus dan hak angket agar bisa bersama-sama dengan pemerintah daerah menyelidiki dan membongkar kasus korupsi, Tapteng," ucap pendekar hukum utusan Presiden Joko Widodo.
"Saya ingin sampaikan, anggota DPRD, yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengurusan proyek pemerintah, itu, adalah tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun dan maksimal dua belas tahu penjara. Saya ingin uji saudara ikrar dengan bukti, siapa yang akan masuk penjara duluan," tegasnya.
Sebelumnya, Ikrar Dinata Sihombing selaku Anggota DPRD Kabupaten Tapteng menerima massa dan mengatakan bahwa DPRD akan berkoordinasi untuk dilaksanakannya pansus agar dapat membahas tuntutan dari aksi tersebut.
"Bahwa setelah adanya aksi tadi, tentunya hasil dari pada aksi akan kita sampaikan kepada pimpinan dan seperti biasanya kita akan panggil semua pihak terkait dengan apa yang disampaikan dan perkembangan bisa ini naik menjadi pansus terkait pemanggilan kasus tuntutan ini," ujarnya.