Jumat, 29 Mar 2024 11:47
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Ketua DPRD Binjai Desak Masyarakat Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Jumat, 01 Jul 2022 12:31

Istimewa
H Noor Sri Syah Alam Putra ST
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Binjai dinilai belum berjalan maksimal. Hal itu dapat ditandai dengan banyaknya puntung rokok yang berserakan di beberapa Instansi atau Lembaga yang ada di Kota Binjai. 

Padahal, Pemerintah telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Adalah, Ketua DPRD Kota Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra ST, yang mengaku cukup menyayangkan kondisi tersebut. Dengan tegas dirinya pun meminta anggota DPRD Binjai, untuk tidak merokok di Gedung Dewan. 

"Selama ini saya menilai (Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018, tentang KTR) kurang maksimal. Untuk itu saya minta kepada anggota DPRD Binjai agar tidak merokok di gedung ini," tegas Ketua DPRD Binjai saat ditemui di ruangannya, Jumat (1/7). 

Sebagai Ketua DPRD Kota Binjai, pria yang akrab disapa H Kires ini juga menegaskan bahwa pembentukan produk hukum tersebut sudah menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan. 

"Coba kalian cek juga di Kantor kantor yang ada di Kota Binjai ini, saya yakin masih banyak yang melanggar Perda tersebut. Di dalam Perda tersebut kan sudah jelas diatur mana kawasan yang tidak dibatasi untuk aktifitas merokok. Saya menilai salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat enggan patuh," ungkapnya. 

Pria yang saat ini juga dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini juga menegaskan bahwa di dalam Perda tersebut juga dijelaskan tentang kandungan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi manusia. 

"Di dalam Perda itu juga dituliskan bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan bagi si perokok itu sendiri, tetapi orang lain yang berada disekitar perokok," ujar H Kires, seraya menambahkan bahwa asap rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis senyawa kimia dan sekitar 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun. 

Di akhir ucapannya, Ketua DPRD Binjai kembali mengingatkan dan berharap kepada anggotanya beserta para Staff, agar dapat mematuhi Perda tersebut dengan tidak merokok di gedung DPRD Binjai yang baru selesai dikerjakan pagu sekitar Rp 45 Miliar tersebut. 

"Sebagai wakil rakyat, saya juga berharap agar jangan gamblang menampilkan iklan iklan rokok di Kota Binjai, contohnya seperti di Baliho, papan reklame maupun videotron," demikian ungkap legislator dari Partai Golkar ini. 
Editor: Herda

T#g:DPRD BinjaiNoor Sri Syah Alam PutraPerda BinjaiRokok
makeup remover
Berita Terkait
  • Selasa, 05 Mar 2024 18:45

    Golkar pemenang Pemilu 2024 di kota Binjai

    Meski Ketua DPD Partai Golkar Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ST, tidak dapat mengamankan kursi DPRD pada Pemilihan Legislatif 2024, namun partai berlogo Pohon Beringin ini tetap menjadi pemenang d


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️