Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M., didampingi Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H., Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tebing Tinggi Hj. Rusmiaty Harahap, ST., menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) 12 perumahan dari 7 pengembang, kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Selasa (07/12/2021).
Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan menjadi tanggungjawab Kota Tebing Tinggi.

Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 73 Tahun 2021.
Dalam bimbingan arahan Wali Kota Tebing Tinggi, bahwa setelah dilakukan berita acara serah terima, maka beralihlah tanggungjawab dari pengembang ke Pemko Tebing Tinggi.
"Ini akan menjadi tanggung jawab kita (Pemko Tebing Tinggi). Maka kita bersyukur berterimakasih dan akan menjadi bagian yang kita catat dalam aset dan sertifikat agar bisa diterbitkan oleh ATR/BPN. Melalui OPD yang lain untuk menindaklanjuti dalam perawatan, pemeliharaan dan pengembangan PSU perumahan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," tegas Wali Kota.
Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H. dalam sambutan, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengembang yang telah melaksanakan kewajiban dalam hal memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada, dan kedepan menjadi tanggungjawab Pemko Tebing Tinggi untuk mengelola PSU perumahan tersebut.
"Kedepan penyerahan PSU menjadi kewajiban dan tanggungjawab pihak pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemda (Pemko). Selanjutnya akan dikelola oleh Pemko disesuaikan keadaan keuangan Pemko atau diserahkan pihak ketiga untuk mengelola PSU itu sendiri," pungkas Kajari.
Adapun kedua belas perumahan tersebut, sebagai mana disampaikan Kadis Perkim diantaranya Perumahan Griya Aira Permai, Griya Aira Bukit Bindar, Griya Aira Zakaria, Griya Aira Land, Mutiara Residence (Multi Star Kreasindo), Griya Mutiara, Tebing Tinggi Asri, Damar Sari Residence, Salsabila Residence (Karya Mikyla Abadi), Merbau Permai Indah dan Deli Indah.
"Penyerahan PSU perumahan ini sudah sesuai dan memenuhi syarat-syarat dengan peraturan yang ada, tentunya setelah penyerahan PSU perumahan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat yang menjadi dasar bagi Pemko Tebing Tinggi untuk melakukan pemeliharaan PSU perumahan diserahkan, tentunya sesuai kemampuan keuangan Pemko Tebing Tinggi," pungkas Kadis Perkimtan.
Turut menghadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Sudaryono, perwakilan kepala OPD terkait, Kepala ATR/BPN atau mewakili, Ketua REI (Real Estate Indonesia) Ashari Akbar dan perwakilan Asosiasi Perumahan se-Kota Tebing Tinggi.