DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi menggelar Sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi dalam rangka Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (20/9/2023), di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kota.
Ketua DPRD Kota, Basyaruddin Nasution, S.H., M.H., memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua I H.M. Azwar, S.Si., dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih, S.E.
Dalam penyampaian Nota Pengantar, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. mengungkapkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) berupa penyesuaian pendapatan daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar unit Organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja Pilkada Serentak tahun 2024 sebesar 40 persen, serta penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Termasuk diantaranya, tambah Pj. Wali Kota, adalah mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib.
Pertama, Peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Kedua, Peraturan Wali Kota nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketiga, Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota nomor 31 tahun 2023 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Keempat, Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Peraturan Wali Kota nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
"Dan kelima, Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023," ujar Pj. Wali Kota.
Dijelaskan Pj. Wali Kota lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, pendapatan daerah Kota Tebing Tinggi direncanakan menjadi Rp. 697.065.208.019,- dari semula pada APBD TA 2023 sebesar Rp. 736.962.089.260,- atau berkurang sebesar Rp. 39.896.881.241,-.
"Dengan rincian sebagai berikut: PAD (Pendapatan Asli Daerah Rp. 113.575.640.733,-, pendapatan transfer Rp. 574.808.589.252,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 8.680.978.034,-," terang Pj. Wali Kota.
Lanjut Pj. Wali Kota masih dalam Nota Pengantarnya, dalam rangka penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, pembayaran hutang belanja tahun 2022, belanja pilkada serentak tahun 2024 sebesar 40 persen.
"Termasuk mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib serta belanja yang bersumber dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya dari bantuan keuangan provinsi," ulas Pj. Wali Kota.
Tambah Pj. Wali Kota, "Dirancang perubahan belanja yang semula Rp. 740.962.089.260,- mengalami pengurangan menjadi Rp. 705.775.665.508,-, dengan demikian terdapat penurunan belanja sebesar Rp. 35.186.423.752,-," kata Pj. Wali Kota.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp. 5.114.240.595,- dari semula Rp. 10.000.000.000,- atau berkurang Rp. 4.885.759.405,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2022 pada rekening kas BLUD RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan rekening kas Puskesmas sumber dana kapitasi JKN.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp. 0,- (nol rupiah) dari semula Rp. 6.000.000.000,- atau berkurang sebesar Rp. 6.000.000.000,- yang semula direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Sumut tahun buku 2022.
Untuk mengetahui lebih rinci terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, masih ujar Pj. Wali Kota, kiranya dapat meneliti nota keuangan terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan.
Diakhir, Pj. Wali Kota berharap melalui penyampaian Nota Pengantar ini, agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi anggota dewan yang terhormat dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah. Sekian, atas perhatian hadirin sekalian kami mengucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wrb,” demikian disampaikan Pj. Wali Kota.
Rapat dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terhadap pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 antara Pemerintah Kota dengan pimpinan DPRD dan berfoto bersama.
Turut hadir Danramil 24/TTSB Kapt. Kav. Samsul Capah mewakili Dandim 0204/ DS, Kabag SDM Polres Kompol. Zulham mewakili Kapolres, Hakim PN M. Ikhsan, S.H. mewakili Ketua PN.
Selanjutnya, Sekwan DPRD M. Saat Nasution, S.H., Kepala OPD, Staf Ahli, dan Asisten di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Camat, Lurah, serta insan pers se-Kota Tebing Tinggi.