Kamis, 21 Mei 2026

Ranperda Tata Ruang Perkotaan Tarutung dan Siatas Barita Disepakati DPRD, Kepala Bidang Tata Ruang Taput Sumringah

Taput (utamanews.com)
Oleh: W. Simanungkalit Rabu, 16 Des 2020 19:16
Afrinton Siregar
Istimewa

Afrinton Siregar

Penandatanganan kesepakatan DPRD Taput bersama Pemerintah Kabupaten Taput (Tapanuli Utara), dilaksanakan hari ini, Rabu (16/12/2020).

Dari empat rancangan peraturan daerah (ranperda), salah satunya ranperda tentang 'Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Berita Tahun 2020-2040', yang merupakan tindaklanjut Perda Kabupaten Taput nomor 03 tahun 2017, tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Taput tahun 2017-2037.

Informasi dihimpun, dari 57 target Kabupaten/Kota, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, salah satunya di Kabupaten Taput, yang menjadi target OSS (Online Singel Submission), yang merupakan kabupaten yang berpotensi bertumbuh cepat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam pasal 59 disebutkan, "Setiap RTRW Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang perlu disusun rencana detail Tata Ruangnya".
Pada pidato di Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Taput dan DPRD Taput, atas empat Ranperda ini, Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, MSi mengucapkan puji dan syukur akan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya akan pendapat akhir DPRD Taput melalui Fraksi-fraksi, yang 'menerima' keempat Ranperda tersebut.

Tampak sumringah wajah Kepala Bidang Tata Ruang Afrinton Siregar, SE. MM, menarik perhatian UTAMANEWS. Di luar gedung Paripurna, ia memberitahu penyebab keceriaan di raut wajahnya.

"Saya merasa senang akhirnya lembaga legislatif dan eksekutif menyetujui, mendatangani kesepakatan bersama. Dan ini merupakan proses yang sangat penting dalam tahapan pembuatan Perda RDTR. Tahun depan kita sudah sah memiliki Perda tentang RDTR, terkhususnya kawasan perkotaan Tarutung dan Siatas Barita", terangnya.

Lebih jauh Afrinton menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Utara ingin membuat aturan-aturan yang bertujuan mengendalikan pertumbuhan perkotaan dan ada "legacy" dalam pengembangan kota kedepan. "Sehingga pertumbuhan kawasan perkotaan sesuai arahan tata ruang yang teratur, nyaman, serasi dengan lingkungan dan muatan lokal menuju 'smart city", ungkapnya.
Editor: Robi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later