Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan data pada tahun 2021, Kota Binjai masuk dalam zona merah atau bahaya narkoba.
Data tersebut menurut Rudi, bersumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Dari data tersebut diketahui bahwa sebagian besar Kelurahan di wilayah Kota Binjai masuk dalam zona merah. Sementara sebagian kecil lainnya masuk dalam zona kuning dan putih.
Namun, Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, ketika dikonfirmasi usai pimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (12/8), menyatakan tidak sepakat dengan penilaian tersebut.
"Tidak bisa juga saya katakan Binjai ini nomor satu di Sumatera Utara penyalahgunaan narkoba," kata Amir Hamzah, sembari mengaku tak sepakat jika narkoba dikatakan menjadi bencana non alam di Kota yang dipimpinnya tersebut.
Meski begitu, lanjut Amir, untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Binjai, tentunya harus melibatkan semua unsur, baik dari Kepolisian, Kodim, Kejaksaan serta tokoh agama dan masyarakat.
"Kami juga terus berusaha menekan penyalahgunaan narkoba ini. Tapi semua itu tidak seperti membalikkan telapak tangan. Harus melibatkan semua unsur, baik dari tingkat Daerah, Provinsi, maupun Pusat," tegasnya.
Disoal maraknya narkoba di Binjai dan dapat menghambat visinya mewujudkan Binjai maju, berbudaya dan religius, Amir Hamzah tidak menepis hal tersebut. "Kalau ditanya ini, ya bisa saja," sebut Amir mengakhiri pembicaraannya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Rudi Alfahri mengakui, maraknya narkoba dapat berkaitan dengan meningkatnya aksi pencurian dan geng motor di Kota Binjai.
Karena itu Rudi berharap agar semua pihak terkait dari tingkat Sumut, dapat bertindak tegas terhadap tempat tempat yang terindikasi menjadi barak narkoba.
"Sebagaimana yang diketahui masyarakat, beberapa tempat yang diduga menjadi barak narkoba diantaranya eks gedung TF, SG, BS/CH, dan SS," demikian kata Rudi Alfahri Rangkuti.