Ratusan masyarakat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Boy Iskandar Warongan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar bertempat di Jalan Bersama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (23/11/2023).
Adapun produk hukum yang disosialisasikan dalam Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar no 1 tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Boy Iskandar Warongan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang siantar dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Daerah Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini merupakan salah satu janji politik Politisi PAN ini terhadap konstituen pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Syukur alhamdulilah, Perda ini telah terwujud. Semoga Perda ini bermanfaat bagi masyarakat," sebut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Siantar ini.
Dalam hal ini, Boy Warongan mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian, perlindungan Cagar Budaya.
"Dalam hal ini, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangan daerah," ujar Caleg DPRD Sumut Dapil X Siantar Simalungun dari Partai Amanat Nasional ini.
Sementara itu, Kabid Paudikdas Simon Trimanto Tarigan mewakili dari Dinas Pendidikan kota Pematang Siantar dalam pemaparannya menyampaikan Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahtetaan rakyat.
"Bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatn cagar budaya,” tutur Simon.
Sementara itu, H K Erizal Ginting SH selaku Sejarawan dalam pemaparannya berharap bahwa lahirnya Perda Tentang Cagar Budaya ini menjadi starting poin bagi kota Pematang Siantar.
Pada kesempatan ini, Erizal Ginting mengapresiasi Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya yang diinisiasi oleh Boy Iskandar Warongan.
"Dengan dilahirkan inisiatif DPRD oleh Boy Iskandar Warongan sehingga muncul Perda tersebut. Ini yang saya rindukan, senjata ampuh bagi kita sampai ke masa depan kita hingga ke anak cucu. Sehingga kita bisa memelihara mata rantai yang panjang tentang kota Pematang Siantar," sebut Penulis Buku Peristiwa Siantar Hotel Berdarah ini.
Menurutnya, Kota Pematang Siantar memiliki nilai-nilai luhur, baik itu dari segi agama, budaya dan Ilmu Pengetahuan.
"Jika kita berkunjung ke sejumlah daerah yang lain termasuk di luar negeri, yang mereka jual itu yakni situs sejarah," tutur Ketua Dekranasda kota Pematang Siantar ini.
Pada kesempatan ini, Erizal Ginting juga menjelaskan sejumlah kriteria cagar budaya dan hak serta kewajiban masyarakat terhadap cagar budaya.