"Saya kembalikan sendiri uang hasil pungli pada korban, sekaligus meminta maaf," ujar Gibran.
Gibran mengatakan total ada 145 pemilik usaha yang diminta uang pungli. Setiap korban memberikan uang pungli Rp50.00 sampai Rp100.000.
"Lokasi sasaran pungli ada di kawasan ekonomi Pasar Klewer Jalan dr. Rajiman dan Jalan Yos Sudarso (Coyudan)," ungkap dia.
Ia mengaku di sela mengembalikan uang pungli juga memberikan sosialisasi pada warga. Gibran meminta pada warga dan pengusaha agar tidak takut menolak pungli dan segera melaporkannya ke Pemko Solo.
"Meskipun itu ada surat bertanda tangan Lurah dan cap stempel kelurahan, jangan mau ngasih uang. Itu namanya pungli," tegasnya.
Gibran juga mengingatkan pada Lurah dan Camat untuk bisa menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat. Tradisi meminta THR pada Lebaran tidak dibenarkan.
"Yang nanya tradisi jelek meminta THR pada Lebaran harus dipangkas. Jangan sampai dibiarkan karena itu meresahkan warga," katanya.