Jumat, 22 Mei 2026
Pencopotan Dinilai Langgar PP No. 30/2019 Pasal 57
Merasa Tak Bersalah, Antony Sinaga Pertanyakan Pencopotan Jabatannya Pada Gubernur Sumut
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Tony Kamis, 04 Jul 2019 18:04
Antony Sinaga
Tony

Antony Sinaga

Pelantikan 7 pejabat eselon III dan pencopotan 2 orang pejabat eselon III yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada tanggal 17 Juni 2019 lalu, berbuntut panjang. Seorang Pejabat eselon III yang dicopot bernama Antony Sinaga, memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya dari Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Mengingat berdasarkan sepengetahuannya, selama ia menjabat merasa tidak ada melakukan kesalahan.

Hal itu disampaikan wartawan Antony Sinaga kepada wartawan, Kamis (4/7) di Medan. Dia mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertantangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. "Ini tak ada, langsung dicopot," ujarnya kesal.

Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.
Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleksi itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Ir Arief Trinugroho. "Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung," paparnya.
Menurut dia, pencopotan jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut. "Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot. Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya. Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya. Padahal kinerja saya selama ini sangat baik dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani Pimpinan saya," ujarnya.
Dia menuturkan, sebelum menyampaikan masalah ini ke media, dirinya sudah melayangkan surat kepada Gubernur, Sekda dan menembuskannya ke Mendagri serta Presiden. Bahkan selama lima hari pasca dicopot dari jabatannya, Antony berusaha bertemu dengan kepala dinasnya Arif Tri Nugroho.

Namun, kata dia, tidak diperbolehkan masuk oleh satpam, sehingga tidak ada serah terima jabatan dengan pejabat baru. Bahkan untuk mengambil barang pribadinya saja tidak diperkenankan. Mereka justru mengirim semua barangnya ke rumahnya melalui petugas sekuriti.

Kondisi itu semakin membuat Antony tersinggung dan berharap ada penyelesaian dari Gubernur Sumut. Namun jika tidak mendapat respon, Antony memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, termasuk kepada Mendagri dan Presiden Jokowi.
Editor: Tommy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later